Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Poles Laporan Keuangan, OJK Beri Sanksi Bertubi-tubi ke Garuda

Poles Laporan Keuangan, OJK Beri Sanksi Bertubi-tubi ke Garuda Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menjatuhkan sanksi kepada PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) terkait kasus pemolesan laporan keuangan per 31 Desember 2018. 

 

OJK memerintahkan Garuda Indonesia untuk memperbaiki dan menyajikan kembali LKT per 31 Desember 2018 serta melakukan paparan publik (public expose) atas perbaikan dan penyajian kembali LKT per 31 Desember 2018 Paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi

 

“Sanksi diberikan atas pelanggaran Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM). Peraturan Bapepam dan LK Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik, Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 8 tentang Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa, dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 30 tentang Sewa," seperti yang dikutip dari keterangan resmi yang diterbitkan OJK, Jumat (28/6/2019). 

 

Baca Juga: Wadaw! Kemenkeu: Audit Keuangan Garuda Tak Sesuai Standar, Sanksinya?

 

OJK juga mengenakan Sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

 

Selain sanksi denda kepada perusahaan, OJK juga memberikan sanksi administratif berupa denda masing-masing sebesar Rp100 juta kepada seluruh anggota Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.

 

Sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100 juta secara tanggung renteng kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris GIAA yang menandatangani Laporan Tahunan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode tahun 2018 atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

 

Baca Juga: Dear Garuda, BEI Masih Butuh Penjelasan Nih!

 

Garuda juga terkena sanksi administratif berupa pembekuan surat tanda terdaftar (STTD) selama satu tahun kepada Sdr. Kasner Sirumapea (Rekan pada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (Member of BDO International Limited)) dengan STTD Nomor: 335/PM/STTD-AP/2003 tanggal 27 Juni 2003 yang telah diperbaharui dengan surat STTD Nomor: STTD.AP-010/PM.223/2019 tanggal 18 Januari 2019, selaku Auditor yang melakukan audit LKT PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Desember 2018 atas pelanggaran Pasal 66 UU PM jis. 

 

OJK pun memerintahkan KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (Member of BDO International Limited) untuk melakukan perbaikan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017 jo. SPAP Standar Pengendalian Mutu (SPM 1) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah ditetapkannya surat perintah dari OJK.

 

Baca Juga: Ini Kata IAPI Soal Masalah Laporan Keuangan Garuda

“Pengenaan sanksi terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Direksi dan Dewan Komisaris, AP, dan KAP oleh OJK diberikan sebagai langkah tegas OJK untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia,” pungkasnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: