Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Malangnya Nasib Garuda! Investor Ikut Hajar Saham GIAA

Malangnya Nasib Garuda! Investor Ikut Hajar Saham GIAA Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bak sudah jatuh tertimpa tangga pula, nasib PT Garuda Indonesia Tbk benar-benar malang. Tersangkut kasus pemolesan laporan keuangan, Garuda mendapat sanksi dari segala arah, mulai dari OJK, BEI, Kemenkeu, hingga investor. 

Asal tahu saja, investor di pasar saham nampak geram dengan segala kemelut yang ada dalam tubuh Garuda. Alhasil, menjauh dari saham maskapai pelat merah bersandi bursa GIAA ini pun jadi pilihan. 

Baca Juga: Tak Hanya OJK, BEI Juga Kasih Hukuman ke Garuda

Baca Juga: Poles Laporan Keuangan, OJK Beri Sanksi Bertubi-tubi ke Garuda

Hingga pukul 13.55 WIB, saham Garuda mengalami koreksi yang amat dalam, yaitu 5,56% dari harga Rp400 per saham pagi tadi menjadi Rp374 per saham. Dalam tiga bulan terakhir, saham Garuda terpantau amblas 34,96%. 

Angka tersebut sedikit lebih baik daripada sebelumnya. Pada perdagangan sesi I, saham Garuda sempat jatuh hingga harga terendahnya di level Rp366 per saham.

Baca Juga: Kemenkeu Bekukan Izin Auditor Garuda Indonesia

Satu sisi investor marasa geram, namun di sisi lain ada pula investor yang memanfaatkan momen ini untuk mengoleksi saham Garuda. Ya, mumpung harga saham Garuda sedang murah, investor ramai membeli sehingga membukukan nilai beli bersih atas saham Garuda sebesar Rp17,54 juta. 

Sejauh ini, sejumlah 37,45 juta saham Garuda telah diperdagangkan dengan frekuensi 4.180 kali transaksi dan nilai transaksinya mencapai Rp14,23 miliar. 

Sebagai informasi, atas kasus pemolesan laporan keuangan tahun buku 2018, Garuda Indonesia dikenakan sanksi oleh OJK berupa denda sebesar Rp100 juta. Tak hanya itu, OJK juga menjatuhkan denda administratif sebesar Rp100 juta kepada seluruh Direksi Garuda Indonesia. 

Sepaham dengan OJK, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga ikut menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp250 juta kepada maskapai penerbangan nasional tersebut. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: