Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketiban Sial, Direksi dan Komisaris Garuda Indonesia Didenda Ratusan Juta

Ketiban Sial, Direksi dan Komisaris Garuda Indonesia Didenda Ratusan Juta Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bukan cuma diminta melakukan perbaikan dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Tahunan (LKT) tahun buku 2018, namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memberikan sanksi kepada PT Garuda Indonesia Tbk dan manajemennya berupa denda ratusan juta rupiah.

"OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100 juta kepada PT Garuda Indonesia Tbk atas pelanggaran POJK nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo di Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Selain itu, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda masing-masing sebesar Rp100 juta kepada seluruh anggota Direksi Garuda Indonesia atas pelanggaran Peraturan Bapepam nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.

Baca Juga: Siapa Auditor Garuda Kasner Sirumapea?

Terakhir, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100 juta secara tanggung renteng kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Garuda Indonesia yang menandatangani LKT Garuda Indonesia periode 2018 atas pelanggaran POJK nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

Untuk diketahui, laporan keuangan Garuda Indonesia tahun 2018 menimbulkan pertanyaan karena ada pendapatan usaha yang diduga belum layak dimasukkan dalam laporan keuangan tersebut.

Pendapatan tersebut berasal dari kontrak kerja sama antara Garuda dan PT Mahata Aero Teknologi. Perjanjian ini memberikan hak eksklusif kepada Mahata untuk memasang peralatan internet dan hiburan pada 203 unit pesawat Garuda, Citilink, dan Sriwijaya.

Baca Juga: Malangnya Nasib Garuda! Investor Ikut Hajar Saham GIAA

Dari kontrak Oktober 2018 ini, Garuda memeroleh pendapatan sebesar US$239,9 juta atau sekitar Rp3,47 triliun dengan kurs Rp14.481 per dolar Amerika Serikat.

Masalahnya, pendapatan selama 15 tahun ke depan itu diakui sebagai penerimaan Garuda pada laporan keuangan tahun buku 2018. Rapor keuangan yang merugi Rp3,05 triliun sepanjang 2017 mendadak menjadi untung Rp72,69 miliar pada akhir 2018. Padahal, hingga September 2018, Garuda masih tekor Rp1,6 triliun.

"Pengenaan sanksi dan/atau perintah tertulis terhadap Garuda Indonesia, direksi dan/atau dewan komisaris, AP, dan KAP oleh OJK diberikan sebagai langkah tegas OJK untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal Indonesia," tutup Anto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: