Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Indonesia Desak Filipina Klarifikasi Penerapan Perdagangan Kopi Instan

Indonesia Desak Filipina Klarifikasi Penerapan Perdagangan Kopi Instan Kredit Foto: Kemendag
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesia meminta klarifikasi Filipina terkait penerapan tindakan pengamanan perdagangan khusus pertanian (special agricultural safeguards/SSG) atas produk kopi instan asal Indonesia. Hal ini ditegaskan pada sidang komite pertanian reguler (Committee on Agriculture/CoA) ke-91 Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) di Jenewa, Swiss (25-26/6/2019).

Pada pertemuan ini, delegasi Indonesia dipimpin Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Isu-isu Strategis Perdagangan Internasional, Lili Yan Ing. Turut hadir pula perwakilan dari Kementerian Pertanian.

"Indonesia meminta klarifikasi atas notifikasi Filipina mengenai penerapan SSG untuk kopi instan yang diekspor ke Filipina," ungkap Lili melalui siaran pers yang diterima di Jakarta.

Lili menyampaikan, SSG merupakan salah satu instrumen yang diatur dalam perjanjian pertanian (Agreement on Agriculture/AoA) yang memperbolehkan negara anggota mengenakan tarif tambahan pada produk pertaniannya apabila volume impor melebihi tingkat tertentu atau harganya jatuh di bawah tingkat tertentu.

Baca Juga: Tok! Usai IPO, Pendiri Kedai Kopi Kompetitor Starbucks Jadi Miliarder

SSG hanya dapat diterapkan pada produk pertanian yang telah direservasi oleh suatu negara dalam schedule of commitment di WTO. Ketentuan mengenai SSG diatur dalam pasal 5 AoA WTO.

Lili mengatakan, tingkat harga tertentu (trigger price) untuk pengenakan SSG atas suatu produk pertanian harus didasarkan pada rata-rata harga produk tersebut tahun 1986–1988 dan perlu dioperasikan secara transparan, relevan, dan didukung oleh data-data publik yang terpercaya.

Dalam dokumen WTO G/AG/N/PHL/27 tanggal 23 September 2002 dan Ad Hoc Notification G/AG/N/PHL/53 tanggal 30 April 2018, Filipina hanya memasukan data tahun 1986 sehingga trigger price untuk produk kopi instan sebesar PHP203,74 per kg.

"Merujuk pada sumber data yang digunakan Filipina dalam notifikasinya ke WTO, Philippine’s National Statistics, Indonesia mengalkulasi trigger price yang seharusnya adalah PHP115,22 per kg," tegas Lili.

Perbedaan perhitungan trigger price terjadi karena Filipina hanya memasukan data impor atas HS 071.20.00 (ekstrak, esens atau konsentrat kopi; olahan dengan dasar ekstrak, esens, dan konsentrat kopi) yang hanya tersedia pada 1986. Sedangkan Indonesia melakukan kalkulasi berdasarkan data dengan kode HS 071.20 yang tersedia pada 1986-1988.

Dalam sidang tersebut, Filipina menyatakan, notifikasi mereka benar, hanya memasukan data produk ekstrak kopi sebagai data produk acuan atas kopi instan, di mana terjadi importasi di 1986.

Lili menegaskan, fokus Indonesia adalah kopi instan dan trigger price yang tepat adalah PHP115,22 per kg. Indonesia meminta Filipina mempertimbangkan secara positif metode dan klasifikasi produk yang tepat dan merevisi notifikasinya pada WTO.

Baca Juga: Metode Ini Dinilai Cocok untuk Tingkatkan Produktivitas Kopi di Indonesia

"Indonesia juga akan mereservasi haknya di WTO untuk melanjutkan proses klarifikasi lebih lanjut setelah mendapatkan jawaban tertulis dari Filipina melalui komite pertanian WTO, sambil terus melanjutkan komunikasi bilateral dengan Filipina," pungkas Lili.

CoA merupakan salah satu komite di WTO yang bertugas mengawasi implementasi perjanjian pertanian. Komite ini terdiri dari seluruh negara anggota WTO yang melakukan pertemuan -4 kali dalam setahun.

Agenda yang dibahas terdiri dari pembahasan implementasi beberapa keputusan isu pertanian pada Konferensi Tingkat Menteri (KTM) Bali dan Nairobi serta isu transparansi. Selain itu, dibahas juga implementasi AoA yang mencakup program reformasi dan notifikasi anggota serta isu-isu lain yang berada di bawah tanggung jawab CoA.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: