Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Tangkap Tokoh FPI, Terancam 10 Tahun Penjara

Polisi Tangkap Tokoh FPI, Terancam 10 Tahun Penjara Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aktor Propaganda Front Pembela Islam (FPI) berinisial AY (32) ditangkap Bareskrim Polri lantaran kerap membuat provokasi melalui media sosial YouTube dengan nama Muslim Cyber Army (MCA) dan Instagram dengan nama wb.official.id serta officialwhitebaret.

Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan akun media sosial Instagram tersangka memiliki 20.000 pengikut, sementara akun Channel Youtube Muslim Cyber Army memiliki 4 juta subscriber.

"Tersangka merupakan aktor propaganda FPI yang kerapkali menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berbau SARA dan menyebarkan berita bohong," kata Rickynaldo, Jumat (28/6/2019).

Baca Juga: FPI Siap Jihad Kalau Jokowi Jadi Presiden

Rickynaldo menjelaskan, sebagian besar postingan yang diunggah akun tersebut mengandung unsur tindak pidana baik ujaran kebencian, penyebaran informasi palsu atau hoaks, maupun penghinaan terhadap pejabat negara.

Dalam penangkapan itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop, smartphone, dan artibut laskar FPI berupa baju, celana loreng, rompi dan sepatu, serta bendera hitam bertuliskan Laa Illaaha Illallah.

"Semua barang bukti itu sudah kami amankan," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau 207 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama penjara 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: