Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, menegaskan tidak ada lagi upaya hukum atau tahapan pemilihan umum yang memungkinkan memperpanjang perselisihan hasil pemilihan umum setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dalam tahapan pemilu, selesai (sengketa) di putusan MK, tapi saya tidak tahu kalau dalam konteks lain, ya. Namun, kalau tahapan pemilu yang diatur dalam peraturan perundangan, ya, putusan MK itu final and binding (final dan mengikat) dalam tahapan pemilu kita," ujarnya di Jakarta, Jumat (28/6/2019).
Baca Juga: KPU Ingin Jokowi dan Prabowo Bareng Saat Penetapan Capres Terpilih
Hal tersebut merespons narasi sejumlah pihak untuk membawa sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda.
Arief mengatakan, gugatan ke Mahkamah Internasional bukan merupakan tahapan pemilu. "Maka, jangan tanya KPU. Sebab, kalau dalam tahapan pemilu, yang dibikin KPU hanya sampai putusan MK saja finalnya," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim