Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sudah, sudah! Putusan MK Bersifat Final, Jangan Ganggu Jokowi Lagi

Sudah, sudah! Putusan MK Bersifat Final, Jangan Ganggu Jokowi Lagi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Setelah putusan final Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa pilpres 2019 usai, Sekertaris Jendral (Sekjen) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ahmad Rofiq berharap presiden terpilih Joko Widodo dapat bekerja tanpa gangguan dari pihak manapun.

Baca Juga: Prabowo Mau Bawa Gugatan Pilpres ke Mahkamah Internasional, Yusril Bilang ...

“Tentu yang menjadi harapan ke depan adalah pak Jokowi bisa bekerja secara optimal dan tanpa gangguan,” ujar Rofiq dikutip dari Antara di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, MK telah memberikan putusan final yakni menolak keseluruhan dalil pihak pemohon (Prabowo-Sandi) pada Kamis (27/6/2019).

Rofiq mengatakan hasil keputusan MK perlu diapresiasi dengan baik karena telah melaksanakan sidang dengan transparan dan mengakhiri semua polemik yang selama ini berkembang.

“MK tidak sedang menyenangkan semua pihak, tapi MK telah menyajikan keadilan untuk semua,” tambahnya.

Ia juga bersyukur dengan keputusan MK ini. Selanjutnya para pendukung Jokowi-Ma’ruf dapat kembali berkonsentrasi membangun Indonesia bersama-sama.

“Agenda Perindo ke depan memperkuat konsolidasi struktur, mempertajam program dan memperkuat basis. Tentu ini untuk modal politik 5 tahun ke depan,” ujar Rofiq.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: