Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ahli Waris Korban Ledakan Pabrik Mancis Dapat Santunan Ratusan Juta dari BPJSTK

Ahli Waris Korban Ledakan Pabrik Mancis Dapat Santunan Ratusan Juta dari BPJSTK Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -

Ahli waris Guslina, salah satu korban ledakan Pabrik Mancis Kiat Unggul di Dusun IV, Desa Sambirejo, Langkat menerima dana santunan sebesar Rp150,4 juta dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK).

Direktur Kepesertaan BPJS-TK Pusat Enda Ilyas Lubis mengatakan, penyerahan dana santunan ini untuk memenuhi hak-hak dari tenaga kerja Indonesia sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

"Dana yang kami serahkan ini adalah salah satu hak dari tenaga kerja yang memang harus didapatkan dan hal itu sesuai dengan Undang-Undang dan aturan yang ada," katanya, Jumat (28/6/2019).

Selain itu, Ilyas Lubis juga berpesan agar dana santunan yang diberikan kepada ahli waris korban dapat digunakan untuk hal-hal baik dan digunakan untuk keperluan penting di masa depan.

Baca Juga: Korban Meninggal Pabrik Mancis Terdaftar di BPJS Dapat Santunan Rp150 Juta

"Saya berharap dana santunan ini bisa bermanfaat bagi ahli waris korban, dan gunakanlah dana ini untuk hal yang baik di masa depan," ujarnya.

Ahli waris sekaligus orangtua korban Gusliana atas nama Hasan Suheri (59) dan Kiptiah (52) mengucapkan terima kasih kepada BPJS-TK dan seluruh pihak yang turut membantu proses pemberian dana santunan tersebut.

"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada BPJS-TK dan semua pihak terkait, semoga dana santunan ini dapat bermanfaat untuk kami selaku ahli waris korban," ujarnya.

Sebelumnya, saat melakukan pengecekan di lokasi kejadian kebakaran, Ilyas Lubis menerangkan, setiap pekerja formal dan nonformal harus menjadi peserta BPJS-TK dan itu sesuai dengan Undang-Undang.

"Baik pekerja formal maupun nonformal harus didaftarkan menjadi peserta BPJS-TK, dan apabila pengusahanya lalai, bukan berarti pekerja hilang haknya, tapi tanggung jawab itu beralih kepada pengusaha, dan kejadian ini harus dikawal oleh semua pihak," pungkas Ilyas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: