Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri Nasir: Harusnya Pelawak Qomar Ditahan

Menteri Nasir: Harusnya Pelawak Qomar Ditahan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi,  Mohamad Nasir mengatakan pelawak senior Nurul Qomar seharusnya ditahan karena menggunakan ijazah palsu.

Baca Juga: Palsukan Ijazah S2-S3, Pelawak Qomar Doktor Gadungan

"Pengguna ijazah palsu harus ditangkap dan ditahan, karena tidak boleh rakyat Indonesia menggunakan ijazah palsu untuk kegiatan apapun," ucap Nasir di Jakarta, Jumat.

"Kenapa harus ditahan, karena begitu saya menjadi menteri sudah saya tutup. Kalau ada yang masih ada ijazah palsu tidak jera, maka harus ditahan untuk memberikan efek jera," tambah dia.

Berdasarkan UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi disebutkan pengguna ijazah palsu ditahan dengan hukuman penjara maksimal lima tahun. Sementara lembaga yang mengeluarkan ijazah itu, akan mendapatkan hukuman maksimal 10 tahun.

Nurul Qomar yang merupakan mantan DPR melamar sebagai rektor di Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) Brebes dengan menyertakan CV yang menyatakan dirinya lulus S2 dan S3 dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Kemudian Qomar dilantik menjadi Rektor Umus pada 9 Februari 2017. Saat kampus itu menggelar wisuda mahasiswanya pada November 2017 diketahui Qomar tak bisa menunjukkan ijazahnya.

Pihak kampus meminta Qomar mengundurkan diri dan melaporkan kasus pemalsuan ijazah itu dilaporkan ke polisi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: