Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Teken Perpres Jabatan Fungsional TNI

Jokowi Teken Perpres Jabatan Fungsional TNI Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia.

Baca Juga: Panglima TNI Minta Penangguhan Penahanan Mayjen TNI (Purn) Soenarko

Menurut laman Sekretariat Kabinet, Perpres tersebut telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 17 Juni 2019.

Pejabat fungsional TNI akan berkedudukan dibawah serta bertanggung jawab kepada kepala unit atau organisasi yang bersangkutan.

Sejumlah kategori dan jenjang, serta pangkat yang dibutuhkan untuk jabatan tersebut terdiri dari beberapa tingkat.

Kategori jabatan fungsional TNI terdiri atas jabatan fungsional keahlian, dan jabatan fungsional keterampilan.

Untuk jabatan fungsional keahlian memiliki jenjang ahli utama, ahli madya, ahli muda dan ahli pertama.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: