Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Awas, Mahar Pakai Uang Bisa Dibui 5 Tahun sampai Denda Rp1 Miliar!

Awas, Mahar Pakai Uang Bisa Dibui 5 Tahun sampai Denda Rp1 Miliar! Kredit Foto: REUTERS/Edgar Su
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahar adalah salah satu syarat sah nikah di dalam hukum Islam. Ternyata selain perlengkapan ibadah atau perhiasan yang digunakan sebagai mahar, lembaran uang kertas dan logam pun menjadi pilihan masyarakat untuk dijadikan mahar.

Biasanya uang-uang tersebut dibentuk berbagai rupa agar lebih unik dan menarik. Seperti bentuk masjid, bunga, burung, dan masih banyak lagi demi membuat mahar yang indah.

Ternyata dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2011, terdapat larangan merusak uang dengan sengaja. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama lima tahun dan bahkan dendanya bisa sampai Rp1 miliar.

Ditegaskan oleh Manajer Humas KPW BI Kalsel, Abdul Haris, pada Pasal 25 ayat (1) setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.

Baca Juga: Rupiah Ditikam Dolar AS, Jokowi Effect Tak Mempan?

"Sebaiknya jangan memakai uang dalam mahar, karena uang untuk alat transaksi," ucap Haris Dilansir dari laman Okezone, Sabtu (29/6/2019).

Larangan ini juga disampaikan oleh Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Tegal, Joni Marsius. Menurutnya, pihak BI harus menggelar sosialisasi kepada para pengrajin hiasan uang mahar mengenai pelarangan menggunakan uang rupiah asli sebagai bahan pembuatan hiasan mahar pernikahan.

"Membuat mahar menggunakan uang rupiah asli tidak diperbolehkan. Perajin harus mengetahui itu karena bisa dipidana," ujar Joni.

Menggunakan uang asli dalam pembuatan hiasan mahar memang akan merusak uang rupiah sebab uang tersebut akan digunting, distapler, diisolasi, dan dilem.

"Kalau pakai uang asli, kemudian rusak, dan suatu saat akan ditukarkan, maka BI tidak akan menerima. Uang mahar itu akan disita karena dengan sengaja merusak rupiah," tambah Joni.

Baca Juga: Mahar Terlalu Tinggi, Atletico Madrid Hentikan Pengejaran Marcos Alonso

Joni juga mengatakan para seniman mungkin akan terganggu dengan aturan ini karena merasa kreativitasnya dibatasi. "Tapi para seniman kan berpikir 'Wah, ini mengganggu kebebasan saya selaku seniman'," kata dia.

Joni mengingatkan kepada para perajin mahar untuk mencari alternatif lain dalam membuat mahar. Sebab menurutnya alat ekspresi bukan hanya dengan uang. Uang hanyalah salah satunya, sebaiknya gunakanlah yang lain.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: