Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Laporan Keuangan Jadi Pelajaran Buat Maskapai Lain

Kasus Laporan Keuangan Jadi Pelajaran Buat Maskapai Lain Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  memberikan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada Garuda Indonesia untuk memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan tahunan (LKT). Walaupun Garuda menyatakan berbeda pendapat dengan hasil pemeriksaan OJK, namun seharusnya hal tersebut tidak perlu terjadi dan patut disesalkan.

Pengamat Penerbangan Gatot Raharjo mengatakan, kejadian ini harusbisa dijadikan pelajaran oleh seluruh maskapai yang ada di Indonesia. Bahkan tak hanya pihak maskapai, dari regulator pun harus bisa belajar agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi.

"Kasus yang menimpa Garuda harus menjadi pembelajaran bagi maskapai lain dan Pemerintah untuk mereview kembali bisnis penerbangan nasional," ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (29/6/2019).

Baca Juga: Tak Hanya OJK, BEI Juga Kasih Hukuman ke Garuda

Sebagai regulator, Pemerintah bisa menggandeng stakeholder terkait, termasuk maskapai untuk membicarakan perbaikan kelangsungan bisnis penerbangan nasional.

Baik pemerintah maupun maskapai juga seharusnya jangan malu untuk mengakui bahwa bisnis penerbangan nasional sedang sakit.

"Karena dengan pengakuan tersebut, bisa menjadi cambuk untuk memperbaiki bisnis sektor penerbangan sehingga sustainable dan mampu dijangkau masyarakat," ucapnya.

Menurut Gatot, sebenarnya maksud dari Garuda memang sangat baik. Adalah untuk memperbaiki neraca keuangannya yang dalam beberapa tahu terakhir ini selalu rugi.

Tekad Garuda Indonesia untuk memperbaiki kinerjanya dan memaparkan pada Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2018 semakin menyusul kinerja operasionalnya masih merugi sekitar USD244.958.308. Maka manajemen Garuda menurutnya berusaha mencari pendapatan lain (ancillary revenue) untuk menutup biaya.

Alhasil didapat kesepakatan dengan pihak lain (Mahata Aero Teknologi) sebesar USD 239.940.000 sehingga jika dikalkulasi ada keuntungan USD 5.018.308.

"Tentu saja, apa yang dilakukan oleh manajemen Garuda dalam mencari ancillary revenue patut dihargai dan bahkan patut dicontoh maskapai lain," jelas Gatot.

Hanya saja, saat menyajikan dalam laporan keuangan, seharusnya Garuda melaporkan apa adanya sesuai dengan yang ditetapkan OJK.

Jika memang masih mengalami kerugian, seharusnya dilaporkan saja terutama kepada regulator penerbangan nasional dalam hal ini Menteri perhubungan.

Hal tersebut sesuai Pasal 118 Undang- Undang No 1/2009 dan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 18/2015, maskapai wajib melaporkan LKT ke Menhub tiap akhir April.

"Seharusnya Garuda melaporkan apa adanya sesuai dengan yang ditetapkan OJK. Jika memang masih mengalami kerugian, seharusnya dilaporkan saja," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: