Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Satu Anggota DPR RI Dipanggil KPK, Kasusnya?

Satu Anggota DPR RI Dipanggil KPK, Kasusnya? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota Komisi VII DPR, Muhammad Nasir terkait kasus dugaan suap anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan pemanggilan tersebut. Nasir nantinya menjadi saksi atas tersangka Indung.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung)," ujarnya di Jakarta, Senin (1/7/2019).

Baca Juga: Dua Jaksa Terjaring OTT KPK, Jubir KPK Hanya Bilang

Nasir merupakan anggota DPR yang ruang kerjanya pernah digeledah KPK terkait kasus ini. Namun KPK tak menyita apa pun dalam penggeledahan yang dilakukan Sabtu (4/5/2019) lalu.

Selain itu, KPK juga memanggil Rati Pitria Ningsi selaku staf Nasir, Kelik Tuhu Priambodo selaku pihak swasta, serta dua orang karyawan swasta Tajudin dan Novi Novalina. Mereka juga diperiksa sebagai saksi Indung.

Dalam perkara ini, Bowo Sidik ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Bowo diduga menerima duit dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti, yang juga telah jadi tersangka, lewat Indung.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: