Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengadaan Barang dan Jasa Rawan Korupsi, Tegas Menteri Tjahjo

Pengadaan Barang dan Jasa Rawan Korupsi, Tegas Menteri Tjahjo Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, meminta kepala daerah mengikuti mekanisme dan aturan yang ada. Hal tersebut untuk mengingatkan kepala daerah terkait pengadaan barang dan jasa dalam perencanaan anggaran yang sedang disorot KPK.

"Saya kira salah satu area rawan korupsi yang sedang disoroti para penegak hukum khususnya KPK, kejaksaan, dan kepolisian adalah masalah pengadaan barang dan jasa. Ini sangat terkait perencanaan anggaran akan terkait dana hibah dan bansos, akan terkait perizinan dan adanya monopoli," ujarnya di Jakarta, Senin (1/7/2019).

Ia menengaskan, pihaknya telah bekerja sama dengan KPPU untuk pengawasan pengadaan barang dan jasa di daerah. Harapannya, kepala daerah bisa bekerja sesuai meknisme aturan yang sudah ada.

Baca Juga: Pascaputusan MK, Menteri Tjahjo Ajak Masyarakat Kembali Membangun Bangsa

"Makanya ini kita melakukan MoU untuk saling berkomitmen, berkomunikasi, supaya KPPU punya interaksi ke daerah, punya komitmen bersama apa yang menjadi program nasional, apa yang menjadi program daerah, harus dipangkas bahwa pengadaan barang dan jasa harus e-planning, sesuai aturan mekanisme yang ada, jangan ada monopoli," jelasnya.

Ia menjelaskan, pengadaan barang dan jasa merupakan wilayah rawan korupsi. Hal tersebut tidak hanya di tingkat pemerintah pusat, namun juga di daerah.

"Karena ini menyangkut area rawan korupsi, pengadaan barang dan jasa ini saya kira cukup marak tidak hanya di pusat, tapi ada di daerah," imbuhnya.

Oleh sebab itu, tegas Tjahjo, jika semua kepala daerah menegakkan aturan yang sudah ada, tidak akan ada penyalahgunaan dalam pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: