Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bulan Depan Ditandatangani, Aturan IMEI Bisa Kendalikan Ponsel Black Market

Bulan Depan Ditandatangani, Aturan IMEI Bisa Kendalikan Ponsel Black Market Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menargetkan akan menandatangani aturan mengenai IMEI (International Mobile Equipment Identity) bulan depan.

Menurut Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo, Ismail, aturan IMEI dibuat untuk mengendalikan pendistribusian ponsel ilegal yang banyak beredar di pasar gelap (black market).

"Kami punya target Agustus itu ada penandatangan aturan yang dilakukan tiga kementerian, yaitu Kemenkominfo, Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin)," ujar Ismail, Senin (1/7/2019).

Baca Juga: Tertibkan Peredaran Ponsel Ilegal, Kemenkominfo Susun Regulasi IMEI

Sebelumnya, aturan itu dijadwalkan rampung pada akhir 2018. Implementasi aturan secara efektif pun masih memerlukan waktu. Ismail berkata, "Implementasinya butuh waktu karena butuh waktu uji coba dan sebagainya."

Aturan itu juga diklaim tak akan berdampak pada perangkat yang telah beredar. Namun, akan ada proses peralihan pemanfaatan.

"Ini akan berlaku ke depan, yang existing akan dilakukan proses peralihan atau transisi dari pemanfaatan yang ada sekarang sehingga cukup memadai waktunya," pungkasnya.

Baca Juga: Tak Hanya Negara, Ponsel Black Market Juga Rugikan Pihak Lain

Mengenai rencana aturan, Kemenperin akan menyiapkan Permen Basis Data IMEI Perangkat Telekomunikasi Bergerak, sedangkan Kemenkominfo akan menyusun Permen Sistem Registrasi Identifikasi dan Pemblokiran Perangkat Bergerak.

Artinya, Kemenperin bertanggung jawab atas pengadaan basis data IMEI. Sementara Kemenkominfo bertugas menyiasati cara mengelola data IMEI bersama operator untuk memblokir ponsel ilegal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: