Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada Dua Petinggi Lain di Tubuh Garuda Terlibat Skandal Rangkap Jabatan, Duh!

Ada Dua Petinggi Lain di Tubuh Garuda Terlibat Skandal Rangkap Jabatan, Duh! Kredit Foto: Garuda Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Skandal rangkap jabatan dalam tubuh Garuda Indonesia Group nyatanya tidak hanya melibatkan Direktur Utama pT Garuda Indonesia Tbk (GIAA),I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau akrab disapa Ari Askhara. 

Ada dua nama petinggi lainnya yang juga diduga melakukan pelanggaran rangkap jabatan, yaitu Direktur Niaga Garuda Indonesia, Pikri Ilham Kurniansyah dan Direktur Utama Citilink, Juliandra Nurtjahjo. 

Ketiganya saat ini tengah dalam penyeledikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan pelanggaran Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Juga: Kasus Lagi! Bos Garuda Kena Skandal Baru, Sanksi Sudah Menanti

Anggota Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Saragih, mengungkapkan bahwa kasus yang melibatkan ketiga pihak Garuda Indonesia Group itu berkaitan dengan kontrak kerja sama operasional (KSO) dengan Sriwijaya Air.

"Soal Pikri dan Juliandra tidak dipisah, itu menjadi satu. Tiga-tiganya masuk (jadi Komisaris Sriwijaya Air) bersamaan," tegas Guntur kepada media, dikutip pada Selasa (02/07/2019). 

Satu hal yang paling ditakutkan dari mekanisme rangkap jabatan ini, menurut Guntur, ialah persaingan yang tidak sehat dalam industri penerbangan. 

Baca Juga: Dihujani Sanksi Bertubi-Tubi, Bos Garuda Janji Akan. . .

"Garuda dan Sriwijaya itu bersaing, beda dengan Citilink, tapi Garuda malah mengendalikan (Sriwijaya Air). Orang-orang Garuda ditempatkan di situ (Sriwijaya Air)," sambung Guntur. 

Jika demikian, kemungkinann besar bahwa Garuda akan memonopoli pasar di industri penerbangan tanah air saat ini. 

"Model KSO yang mengendalikan kegiatan pemasaran, orang-orang Garuda ditempatkan di Sriwijaya, direksi, dan komisaris merangkap, itu melanggar pasal 26," lanjutnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: