Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kivlan yang Tak Pulang-Pulang...

Kivlan yang Tak Pulang-Pulang... Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Karopenmas Mabes Polri Dedi Prasetyo, mengatakan polisi hingga saat ini belum akan mengabulkan surat permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan mantan Kepala Staf Kostrad, Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen, yang menjadi tersangka kasus hoaks, makar dan kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Juga: Kasus Soenarko, Eggi, hingga Kivlan Tetap Berjalan

"Informasi dari penyidik Polda Metro Jaya, belum ada informasi untuk dikabulkan, sampai hari ini," kata Prasetyo, di Jakarta, Selasa.

Alasan penyidik adalah karena Kivlan tidak kooperatif saat diperiksa penyidik terkait kasus yang menjeratnya. Menurut dia, tahap pemberkasan sudah hampir selesai dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

"Kebetulan pemeriksaan berkas sudah hampir tahap penyelesaian," katanya.

Sementara untuk proses penyidikan kasus hoaks dan makar masih menunggu hasil sidang putusan kasus senjata api ilegal.

"Tidak bisa paralel dua kasus dalam waktu bersamaan. Kalau misalnya sudah memiliki putusan pengadilan yang tetap, baru kasus lain diproses. Artinya menunggu (penanganan) satu kasus ini selesai dulu," katanya.

Terkait surat permohonan penangguhan penahanan yang juga dikirimkan oleh kuasa hukum Kivlan ke Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Dedi Prasetyo mengatakan hal itu bisa jadi bahan pertimbangan. Namun demikian, keputusan dikabulkan atau tidaknya permohonan penangguhan penahanan, tetap ada di tangan penyidik.

"Bisa jadi salah satu bahan pertimbangan. Tapi penyidik independen, dia (penyidik) yang memutuskan apakah permohonan akan disetujui atau tidak," katanya.

Prasetyo pun mempersilakan kuasa hukum Kivlan untuk berkomunikasi dengan penyidik terkait permohonan penangguhan penahanan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Agus Aryanto
Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: