Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akhirnya Khofifah Bersaksi atas Perkara Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag

Akhirnya Khofifah Bersaksi atas Perkara Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, akhirnya memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersaksi dalam persidangan perkara suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Khofifah bakal bersaksi untuk terdakwa Haris Hasanuddin yang merupakan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi.

"Nanti aja ya," ujarnya singkat di Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Sementara, JPU KPK, Wawan Yunarwanto, menjelaskan tak hanya Khofifah, pihaknya juga memanggil sejumlah orang untuk bersaksi di persidangan tersebut.

Baca Juga: Dua Kali Mangkir dengan Berbagai Alasan, KPK Minta Khofifah Hadir di Pengadilan

"Ada sekitar 10 saksi, salah satunya Khofifah," imbuhnya.

Sedianya, Khofifah dijadwalkan bersaksi bersamaan dengan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin pekan lalu. Namun, mengaku sedang mengurusi proses pernikahan anaknya sehingga harus absen. Juga mengklaim jika ketidakhadiran telah disertai permintaan resmi kepada JPU KPK.

"Kami sampaikan melalui lawyer dan disampaikan ke jaksa. Lalu jaksa membacakan itu dan disampaikan ke hakim. Jadi, sudah ada posisi formal kaki menyampaikan untuk minta ditunda hingga tanggal 3 besok," terangnya.

Diketahui, persidangan sebelumnya, Menteri Lukman menyatakan Khofifah turut merekomendasikan nama Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Hanya saja, rekomendasi itu tidak langsung disampaikan ke Lukman, melainkan lewat Eks Ketum PPP, M Romahurmuziy (Rommy).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: