Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dukung Jaminan Sosial Tenaga Kerja, 45 Perusahaan dan Pemda Dapat Anugerah Paritrana

Dukung Jaminan Sosial Tenaga Kerja, 45 Perusahaan dan Pemda Dapat Anugerah Paritrana Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) hari ini (3/7/2019) di Istana Wakil Presiden, Jakarta, menyerahkan anugerah Paritrana 2018 kepada 45 peserta, yang terdiri dari enam pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta 39 perusahaan skala besar, kecil, dan menengah.

Dalam sambutannya, JK menuturkan, penghargaan ini bermakna bahwa pemerintah menghargai upaya dari perusahaan dan pemda untuk tetap menjaga cara menyejahterakan para pekerja dan disiplin untuk menyelesaikan iuran dan bagaimana mendorong upaya untuk menyejahterakan tenaga kerjanya.

"Suatu negara maju bagaimana kita menyejahterakan tenaga kerja secara adil. Bentuknya bagaimana? mendorong keadilan tenaga kerja agar ekonomi berjalan baik. Tanpa perusahaan dengan pekerja berkualitas, ekonomi tidak akan berjalan dengan baik. Untuk itu, sangat penting untuk kami berikan atensi dan penghargaan," kata JK.

Baca Juga: Waspada! Penipuan Terkait BPJS-TK Melalui Medsos dan Email Mulai Beredar

Menurutnya, penghargaan ini mempunyai dua makna. Pertama, penghargaan dan kedua, menjadi contoh untuk yang lain. "Pekerja jangan dianggap sebagai buruh saja, tapi juga sebagai keluarga. Karena perusahaan bergantung pada semangat dari tenaga kerjanya. Hubungan keduanya sangat penting untuk kita jalin antara pemda dan perusahaan untuk menyejahterakan pekerja," tambahnya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengapresiasi langkah pemda dan perusahaan peserta yang berhasil meraih sekaligus menerima Anugerah Paritrana 2018.

"Tahun ini, sebanyak 33 pemprov, 105 pemda, 89 perusahaan skala besar dan 80 perusahaan skala menengah, serta 33 UKM turut berpartisipasi untuk merebut Anugerah Paritrana," jelas Agus.

Anugerah Paritrana merupakan bentuk apresiasi dari BPJS Ketenagakerjaan bersama Kemenko-PMK kepada pemda dan perusahaan yang sepanjang tahun lalu mendukung penuh implementasi dan tertib administrasi jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.

Proses penilaian dilakukan melalui seleksi tingkat wilayah oleh tim penilai daerah, yang terdiri dari sekretaris daerah provinsi, kepala BPS tingkat provinsi, kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan tingkat provinsi, kepala dinas yang membidangi UMKM di tingkat provinsi, Apindo provinsi, serikat pekerja, dan tim dari bidang kepesertaan wilayah atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di ibu kota provinsi.

Tim penilai ini dibentuk secara independen yang tidak memiliki kepentingan tertentu agar kualitas pemenang benar-benar murni berdasarkan atas hasil penilaian.

Baca Juga: Pengusaha Sumut Wajib Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Aspek penilaian untuk Anugerah Paritrana, di antaranya aspek kebijakan, penerapan, kinerja, dan wawancara yang dilakukan tim penilai secara langsung dengan narasumber yang hadir atas produk peraturan yang telah dikeluarkan dan implementasi jaminan sosial tenaga kerja di wilayahnya.

"Wawancara dilakukan bersama tim penilai yang terdiri dari ahli jaminan sosial, praktisi, pejabat kementerian, dan tentu saja dari BPJS Ketenagakerjaan," terang Agus.

Agus berharap Anugerah Paritrana ini dapat mendukung harmonisasi seluruh regulasi terkait jaminan sosial dan bagi perusahaan agar mendukung tertib administrasi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, juga untuk mempertegas pentingnya peran pemda dalam pelaksanaan implementasi jaminan sosiak ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.

"Pemberian penghargaan ini semata-mata agar perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia dapat segera terwujud," pungkas Agus.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: