Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri Imam Nahrawi Bakal Bersaksi di Persidangan, Kasusnya?

Menteri Imam Nahrawi Bakal Bersaksi di Persidangan, Kasusnya? Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi hari ini dijadwalkan bersaksi di sidang suap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana.

Kuasa hukum Mulyana, Sugiyono, membenarkan Imam Nahrawi bakal bersanksi atas kasus tersebut.

"Iya betul, mereka dipanggil, kita masih akan mengkonfirmasi kehadiran mereka," ujarnya di Jakarta, Kamis (4/7/2019).

Selain Imam Nahrawi, asisten pribadinya, Miftahul Ulum, akan dihadirkan jaksa KPK. Jaksa juga akan memanggil staf protokol Kemenpora, Arief Susanto. Nantinya mereka akan dimintai keterangan terkait suap yang diterima tiga pejabat Kemenpora.

Dalam dakwaan, Mulyana disebut menerima uang senilai Rp400 juta dan mobil Fortuner dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Pemberian suap itu dimaksudkan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.

Baca Juga: Pede Dirinya Lolos ke Senayan, Imam Nahrawi Serahkan ke Allah

Selain Mulyana, staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanta didakwa menerima suap Rp215 juta dari Ending Fuad Hamidy. Perbuatan pemberian suap yang dilakukan Hamidy bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy.

Diketahui, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy sudah divonis hakim 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara Bendahara KONI Johnny E Awuy juga telah divonis hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Keduanya terbukti bersalah memberikan suap kepada sejumlah pejabat di Kemenpora. Pejabat Kemenpora itu adalah Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana serta dua staf Kemenpora bernama Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: