Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pimpinan KPK Baru Harus Mampu Selesaikan 10 Tunggakan Kasus Megakorupsi, Apa Saja?

Pimpinan KPK Baru Harus Mampu Selesaikan 10 Tunggakan Kasus Megakorupsi, Apa Saja? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus  bisa memastikan para calon pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

"Misalnya pertama soal administrasi dan tahapan wawancara harus bisa memastikan figure yang mendaftar dan yang terpilih itu mempunyai integritas yang tinggi," ujarnya di Jakarta, Kamis (4/7/2019).

Ia menambahkan, pimpinan KPK terpilih bisa memahami pengembalian kerugian negara karena saat ini masih belum maksimal untuk menggunakan hukuman tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab itu, uang yang diambil pelaku koruptor harus segera dikembalikan.

"Soal tindak pidana korupsi, kita harus paham tipikor tidak terbatas hanya hukuman badan saja, akan tetapi uang yang sudah diambil pelaku korupsi harus semaksimal mungkin kembali ke negara atau lazim disebut sebagai pemulihan kerugian negara, mereka harus paham soal itu. Itu kritik kita pimpinan KPK hari ini masih minim menggunakan instrumen TPPU," terangnya.

Baca Juga: Polri Akhirnya Rekomendasikan Sembilan Pati Ikut Capim KPK

Untuk menyelesaikan konflik internal di KPK, menurutnya, pimpinan yang terpilih harus mempunyai kemampuan manajerial. Karena lembaga antirasuah itu sangat dinamis dan tidak jarang terjadi perdebatan di internal KPK.

"Kita berharap pimpinan KPK ke depan benar-benar bisa memastikan roda kerja berjalan dengan baik," imbuhnya.

Selain itu, pimpinan KPK terpilih harus mampu menyelesaikan 10 tunggakan kasus megakorupsi seperti BLBI, e-KTP hingga Emirsyah Satar. Kasus tersebut masih menjadi tugas PR pimpinan KPK saat ini.

"Dimensi politik ada kasus e-KTP, dimana dalam dakwaan jaksa KPK untuk terdakwa Irman dan Sugiarto ada puluhan politisi yang diduga menerima korupsi e-KTP, faktanya tidak lebih 10 orang yang ditetapkan KPK. Jangan sampai pimpinan KPK terpilih merusak tatanan penanganan perkara yang harapan bisa diselesaikan," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: