Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Yusril Tak Mau Berandai-andai Jadi Menteri Jokowi, Ini Alasannya

Yusril Tak Mau Berandai-andai Jadi Menteri Jokowi, Ini Alasannya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra enggan menanggapi soal susunan kabinet yang tepat untuk Joko Widodo-Ma'ruf Amin di lima tahun ke depan.‎ Menurut Yusril, susunan kabinet merupakan mutlak kewenangan Jokowi.

"Saya tidak enak mengomentari hal (susunan kabinet) tersebut. Itu sudah kewenangan penuh presiden," kata Yusril kepada Okezone, Kamis (4/7/2019).

Baca Juga: Tenang, Yusril Tetap Kebagian Jatah

Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia tersebut hanya meminta Jokowi fokus pada segi ekonomi dan penegakan hukum untuk lima tahun ke depan. Hal itu diungkapkan Yusril berkaca pada komposisi kabinet kerja Jokowi-Jusuf Kalla lima tahun ke belakang.

"Fokuskan ‎pada masalah ekonomi dan keuangan serta pembangunan materi hukum serta penegakannya," ujar Yusril.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu juga enggan berandai-andai soal kursi menteri untuknya. Sebab, hingga kini belum ada tawaran dari Jokowi untuknya menjadi menteri.

Baca Juga: Kabinet Jokowi Jilid II, Kok Nama Luhut Nggak Ada?

"Sampai sekarang belum ada tawaran apa-apa. Saya tidak ingin berandai-andai," ujarnya.

Yusril sendiri diketahui pernah menjadi kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin pada saat proses pemilihan umum (pemilu). Yusril juga merupakan Ketua Tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin saat menghadapi gugatan sengketa pilpres yang dilayangkan oleh kubu Prabowo-Sandiaga di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kata Yusril, tugasnya sebagai kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin di MK sudah selesai. Namun, dia mengaku mendapat tugas baru dari Jokowi untuk mensosialisasikan hasil putusan gugatan sengketa Pilpres di MK ke masyarakat.

"Kalau tim kuasa hukum untuk MK tugas utama sudah selesai dengan diputusnya perkara PHPU. Pak Jokowi memberi tugas baru untuk melakukan sosialisasi putusan MK agar mudah dipahami masyarakat," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: