Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jalankan Perintah Kemendagri, Pemkot Banda Aceh Pecat 3 ASN Koruptor

Jalankan Perintah Kemendagri, Pemkot Banda Aceh Pecat 3 ASN Koruptor Kredit Foto: Kemendagri.go.id
Warta Ekonomi, Banda Aceh -

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh, Syahrullah, mengaku sudah memecat semua ASN koruptor.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberikan sanksi terhadap gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak memecat ASN yang terlibat kasus korupsi.

"Kami sudah clear semua itu. Tiga orang sudah clear semua. Sudah semua dikirim SK pemberhentian dari wali kota," ujarnya di Banda Aceh, Kamis (4/7/2019).

Ia menambahkan, surat pemberhentian dari wali kota sudah beberapa kali dikirim ke Kementerian dan pihak terkait. Bahkan para ASN yang terlibat korupsi telah dipotong gajinya.

"PNS korupsi itu ada yang masuk bui, ada yang dipecat dengan tidak hormat. Semuanya pegawai di lingkungan Pemkot Banda Aceh," katanya.

Baca Juga: Anies Disarankan Konsul ke Kemendagri hingga Bappenas, Biar....

Menurutnya, ada tiga ASN yang dipecat karena terbukti korupsi beberapa waktu lalu. "Kalau yang terbaru tidak ada," imbuhnya.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Jalaluddin mengakui ada ASN yang terlibat korupsi di lingkungan pemerintah Aceh. Namun belum mengetahui secara detailnya.

"Kita lihat dulu di mana, betul (ada). Nanti saya lihat dulu ya, belum saya lihat surat-suratnya. Ada (ASN terlibat korupsi), tapi belum saya lihat," terangnya.

"Saya baru masuk hari ini. Belum saya panggil kabidnya," sambungnya.

Diketahui, dari data yang dirilis Kemendagri, ASN yang terlibat korupsi di Provinsi Aceh yakni ada dua orang dan Kota Banda Aceh terdapat satu ASN.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: