Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokdri Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Jokdri Dituntut 2,5 Tahun Penjara Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono dituntut hukuman penjara 2,5 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus perusakan barang bukti terkait skandal pengaturan skor.

Baca Juga: Ditanya Wartawan, Jokdri Cuma Bisa Diam

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam lanjutan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun dan enam bulan," ujar JPU Agung Feri P Ekawirya.

Dalam tuntutannya Joko Driyono telah melanggar pasal 235 jo pasal 233 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.

Tuntutan tersebut sudah berdasarkan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk memberatkan perbuatan terdakwa dianggap telah menghambat kinerja Satgas Mafia Bola.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: