Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kepemilikan SCB di Bank Permata Dipertanyakan Karena . . .

Kepemilikan SCB di  Bank Permata Dipertanyakan Karena . . . Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemilik Bank Bali, Rudy Ramli meyakini, bahwa pembeli saham PT Bank Permata Tbk pada tahun 2004 bukanlah Standard Chartered Bank (SCB). Ini dikarenakan adanya berbagai kejanggalan saat proses itu. 

 

Rudy beragumen bahwa dirinya mendapati Annual Report SCB tahun 2006, yang tertulis satu note, tentang kepemilikan SCB di Bank Permata:  There are no  capital commitments related to the Group’s investment in Permata. 

 

Artinya, SCB beli tanpa modal? Kok tidak ada komitmen? Terus yang dipakai modal siapa? SCB wajib menjelaskan dengan menyertakan dokumen pendukung, apa maksud dari kalimat “no capital commitment” yang tertuang pada annual reportnya tersebut.  Maka transaksi pengambil alihan Bank Permata wajib dipertanyakan oleh otoritas yang berwenang, “ tegas Rudy, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Kamis (4/7/2019).   

 

Baca Juga: OJK Diminta Lakukan Investigasi Penjualan Saham Bank Permata, Kenapa?

 

Menurut Rudy, bahwa siapapun yang ingin memiliki asset di Indonesia, terutama institusi strategis seperti bank, hendaknya transparan dan jelas, siapa pemiliknya, dan asal dananya. “Apakah kedua hal itu sudah dipenuhi oleh SCB? tanya Rudy.

 

Hal yang sama diungkapkan oleh Ichsanuddin Noorsy, Pengamat ekonomi. Menurut dia, jika benar Bank Permata dibeli SCB, maka Bank Permata sebagai members atau affiliated SCB.  

 

“Tapi, adakah tertulis Bank Permata sebagai SCB members? Memang, seperti umumnya korporasi besar jika memiliki anak usaha atau afilliated, selalu disebutkan, dengan tulisan members atau affiliated perusahaan induknya,” ujarnya. 

 

Baca Juga: Mandiri Batal Akuisisi Permata, OJK: Jangan Khawatir, Banyak yang Tertarik

 

Noorsy menduga, bila SCB diperalat untuk pengambilalihan Bank Permata. “Apakah benar SCB pemilik Bank Permata? Nah pada perspektif inilah, KPK bisa masuk dan membuktikan bahwa pengambilalihan dan pelepasan Bank Permata oleh SCB merugikan negara,” ucapnya.  

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: