Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

58 Asuransi Bentuk Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara

58 Asuransi Bentuk Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara Kredit Foto: AAUI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) hari ini, Jumat (5/7/2019), membentuk konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) yang terdiri dari 52 Perusahaan Asuransi Umum dan 6 Perusahaan Reasuransi. Konsorsium ini memiliki total kapasitas sebesar Rp1,39 Triliun.

"Seluruh Perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium ABMN telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan yaitu memiiki modal sendiri minimal Rp150 Miliar, memiliki RBC minimal 120% dan Ratio likuiditas minimal 100%," ujar Direktur Eksekutif AAUI Dody A.S Dalimunthe di Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Dia menjelaskan, terdapat dua pihak dalam Konsorsium ini yang memiliki fungsi masing-masing yaitu administrator dan penerbit polis. Tugas dari administrator adalah pihak yang mengelola segala hal yang terkait dengan administrasi internal Konsorsium baik itu bersifat teknis dan non teknis. Sedangkan penerbit polis berfungsi untuk mengurus administrasi penerbitan polis dan klaim dengan tertanggung.

Baca Juga: AAUI Catat Nilai Pertanggungan Bencana Tsunami di Banten Capai Rp15,9 Triliun

"Dalam hal ini yang ditunjuk sebagai administrator adalah PT Reasuransi Maipark Indonesia. Dan yang ditunjuk sebagai penerbit polis adalah PT Asuransi Jasa Indonesia," tandasnya.

Seperti diketahui, program ABMN yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan No. 247/PMK.05/2016 yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 97/PMK.06/2019, akan segera diimplementasikan dalam 3 tahapan.

Tahap pertama (piloting) diperkirakan akan dilaksanakan di bulan Agustus 2019 terhadap asset Kemenkeu dengan nilai Rp11,4 Triliun, tahap kedua tahun 2020 penerapan di 40 Kementerian dan Lembaga, di tahun 2021 direncanakan pemberlakuan penuh program ABMN di seluruh kementerian dan lembaga dengan perkiraan nilai mencapai Rp270 Triliun.

Baca Juga: Pertemukan Pelaku Asuransi, AAUI Gelar 24th Indonesia Rendezvous

Angka Rp270 Triliun tersebut hanya merepresentasikan obyek ABMN berupa gedung dan bangunan saja, tidak menutup kemungkinan program ABMN ini dimasa mendatang diperluas untuk obyek selain gedung dan bangunan sehingga nilai ABMN ini akan jauh lebih besar lagi.

Atas dasar ini, AAUI mengusulkan penanganan ABMN ini harus dilakukan secara bersama-sama dalam bentuk konsorsium untuk menghindari praktek persaingan usaha yang tidak sehat dan untuk mengoptimalisasi kapasitas dalam negeri.

Skema Konsorsium ini pun telah dikoordinasikan oleh DJKN kepada KPPU serta LKPP dan mendapatkan tanggapan yang positif dalam artian bahwa skema yang diusulkan ini tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku baik mengenai persaingan usaha maupun ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: