Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gugatan Banding Baiq Nuril Ditolak, Jaksa Agung Tak Bertindak?

Gugatan Banding Baiq Nuril Ditolak, Jaksa Agung Tak Bertindak? Kredit Foto: Antara/Ant
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengimbau semua pihak menerima dan memahami putusan Mahkamah Agung menolak permohonan terpidana Baiq Nuril dalam sidang peninjauan kembali lantaran semua upaya hukum sudah dilakukan.

Baca Juga: Perkara Baiq Nuril, PBNU Bersedih

Prasetyo menuturkan bahwa semua tahapan hukum dari banding, kasasi, hingga peninjauan kembali telah diajukan oleh Baiq Nuril.

"Saya harapkan tidak ada lagi reaksi-reaksi yang itu nantinya justru kontraproduktif untuk penegakan hukum," kata Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat.

Pihaknya disebutnya telah memberikan satu kebijakan khusus karena adanya desakan permintaan dari banyak pihak. Akan tetapi, ternyata peninjauan kembali yang diajukan ditolak.

Kejaksaan masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung untuk dipelajari. Prasetyo berpesan hukum bukan hanya untuk kepastian dan keadilan, melainkan juga kemanfaatan.

"Saya harapkan tidak ada pihak lain mana pun yang nanti beranggapan bahwa ini kriminalisasi dan sebagainya. Bisa dipahami, itu yang saya minta," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: