Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kena Tilang Elektronik, Gini Loh Cara Urusnya!

Kena Tilang Elektronik, Gini Loh Cara Urusnya! Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aturan tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) telah diterapkan sejak 1 November 2018 lalu.

 

Saat itu, kamera pada penerapan E-TLE sebelumnya hanya dilengkapi fitur pelanggaran rambu, marka jalan, dan traffic light.

 

Baca Juga: Soal E-Tilang, Warga: "Agak Ribet"

 

Kemudian sejak 1 Juli 2019, kamera dengan empat fitur tambahan akan dipakai pada tilang elektronik. Ada 10 kamera E-TLE dengan fitur terbaru itu yang ditempatkan di 10 titik. Semuanya ada di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin.

 

Sepuluh titik penempatan kamera ETLE fitur terbaru, yaitu:

  1. Jembatan penyeberangan orang (JPO) MRT Bundaran Senayan
  2. JPO MRT Polda Semanggi
  3. JPO depan Kementerian Pariwisata
  4. Jembatan penyeberangan MRT dekat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
  5. Flyover Jalan Layang Non Tol Sudirman ke Thamrin
  6. Flyover Jalan Layang Non Tol Thamrin ke Sudirman
  7. Simpang bundaran Patung Kuda
  8. Simpang Traffic Light (TL) Sarinah-Bawaslu
  9. Simpang TL Sarinah Starbucks
  10. JPO Plaza Gajah Mada

 

Baca Juga: Tilang Elektronik, Paling Banyak Tak Pakai Sabuk Pengaman

 

Bagi Anda yang terjaring tilang elektronik, ada mekanisme untuk mengurusnya. Dikutip dari Twitter TMC Polda Metro Jaya, Sabtu, 6 Juli 2019, berikut ini tahapan mengurus tilang elektronik:

  1. Ketika pengendara terekam kamera melakukan pelanggaran, polisi memiliki waktu tiga hari untuk memverifikasi data. Kemudian mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.
  2. Surat konfirmasi terlampir bukti pelanggaran yang dilakukan pengendara.
  3. Pemilik kendaraan mengonfirmasi pelanggaran dan kepemilikan kendaraan ke polisi dalam waktu 5 hari setelah menerima pemberitahuan.
  4. Konfirmasi bisa dilakukan melalui www.etle-pmj.info atau aplikasi. Juga bisa mengirimkan kembali blanko yang diterima ke Posko ETLE Polda Metro Jaya.
  5. Usai konfirmasi, polisi mengirimkan surat tilang kepada pemilik kendaraan.
  6. Pemilik kendaraan menerima kode pembayaran virtual melalui BRI. Tenggang waktu pembayaran tujuh hari.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: