Aturan tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) telah diterapkan sejak 1 November 2018 lalu.
Saat itu, kamera pada penerapan E-TLE sebelumnya hanya dilengkapi fitur pelanggaran rambu, marka jalan, dan traffic light.
Baca Juga: Soal E-Tilang, Warga: "Agak Ribet"
Kemudian sejak 1 Juli 2019, kamera dengan empat fitur tambahan akan dipakai pada tilang elektronik. Ada 10 kamera E-TLE dengan fitur terbaru itu yang ditempatkan di 10 titik. Semuanya ada di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin.
Sepuluh titik penempatan kamera ETLE fitur terbaru, yaitu:
- Jembatan penyeberangan orang (JPO) MRT Bundaran Senayan
- JPO MRT Polda Semanggi
- JPO depan Kementerian Pariwisata
- Jembatan penyeberangan MRT dekat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
- Flyover Jalan Layang Non Tol Sudirman ke Thamrin
- Flyover Jalan Layang Non Tol Thamrin ke Sudirman
- Simpang bundaran Patung Kuda
- Simpang Traffic Light (TL) Sarinah-Bawaslu
- Simpang TL Sarinah Starbucks
- JPO Plaza Gajah Mada
Baca Juga: Tilang Elektronik, Paling Banyak Tak Pakai Sabuk Pengaman
Bagi Anda yang terjaring tilang elektronik, ada mekanisme untuk mengurusnya. Dikutip dari Twitter TMC Polda Metro Jaya, Sabtu, 6 Juli 2019, berikut ini tahapan mengurus tilang elektronik:
- Ketika pengendara terekam kamera melakukan pelanggaran, polisi memiliki waktu tiga hari untuk memverifikasi data. Kemudian mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.
- Surat konfirmasi terlampir bukti pelanggaran yang dilakukan pengendara.
- Pemilik kendaraan mengonfirmasi pelanggaran dan kepemilikan kendaraan ke polisi dalam waktu 5 hari setelah menerima pemberitahuan.
- Konfirmasi bisa dilakukan melalui www.etle-pmj.info atau aplikasi. Juga bisa mengirimkan kembali blanko yang diterima ke Posko ETLE Polda Metro Jaya.
- Usai konfirmasi, polisi mengirimkan surat tilang kepada pemilik kendaraan.
- Pemilik kendaraan menerima kode pembayaran virtual melalui BRI. Tenggang waktu pembayaran tujuh hari.
Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri