Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rekonsiliasi Boleh Tapi Jangan Gadaikan Hukum

Rekonsiliasi Boleh Tapi Jangan Gadaikan Hukum Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat Politik Burhanuddin Muhtadi, mengatakan proses rekonsiliasi dengan pihak oposisi sebaiknya tetap menaati penegakan hukum. Dia menyarankan kasus Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, tidak menjadi bagian dari syarat rekonsiliasi.

Hal tersebut diungkapkannya menanggapi permintaan kubu Prabowo-Sandiaga Uno, agar pemerintah memulangkan Rizieq Shihab dari Arab Saudi.

Baca Juga: Habib Rizieq Bisa Pulang ke Indonesia Kapan Saja, Tak Perlu Tunggu Rekonsiliasi

"Saya tidak terlalu setuju dengan itu. Rekonsiliasi jangan sampai menggadaikan prinsip ketatanegaraan kita terhadap hukum," ujar Burhanuddin kepada wartawan usai mengisi acara di Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (7/7/2019).

Sehingga, lanjut dia,  semestinya penegakan hukum berada di atas kepentingan untuk rekonsiliasi. Dia menilai rekonsiliasi tidak harus diartikan dengan menyelesaikan sebuah kasus.

"Sebab jika pemerintah meng-iya-kan permintaan itu, artinya membenarkan jika kasus dugan Rizieq Shihab merupakan bagian dari tekanan hukum. Sama artinya dengan membenarkan asumsi bahwa penindakan atas diri beliau lebih mengarah kepada tindakan politik dibanding hukum,'' tegasnya

Maka, untuk membantah argumen itu, kasus Rizieq sebaiknya tidak dijadikan dasar atau syarat melakukan rekonsiliasi.  "Jangan jadikan kasus itu bagian dari rekonsiliasi," tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: