Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hore! Kamis Pekan ini Tarif Pesawat Turun 50 Persen

Hore! Kamis Pekan ini Tarif Pesawat Turun 50 Persen Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah resmi menurunkan tarif pesawat sebesar 50 persen dari Tarif Batas Atas (TBA) untuk penerbangan berbiaya murah (low cost carrier/LCC) domestik, yang akan mulai berlaku pada Kamis, 11 Juli 2019.

Baca Juga: KPPU Akan Ketok Palu Nasib Kasus Kartel Tarif Tiket Pesawat

“Penurunan tarif diberlakukan pada keberangkatan tertentu, yaitu hari Selasa, Kamis dan Sabtu, pada pukul 10.00 sampai 14.00. Penurunan tarif sebesar 50 persen dari TBA LCC berlaku untuk 30 persen tempat duduk dari total kapasitas pesawat,”  kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono.

Penurunan tarif angkutan udara tersebut berlaku untuk Citilink dengan total 62 flight per hari Selasa, Kamis dan Sabtu dengan total kursi sekitar 3.348 kursi, dan juga Lion Air Group dengan 146 flight per hari Selasa, Kamis dan Sabtu dengan total kursi sekitar 8.278 kursi.

“Ada 64 flight-nya Citilink dan 146 flight-nya Lion Air per hari, yang kita dedikasikan untuk penerbangan murah dengan penurunan 50 persen dari TBA untuk 30 persen dari alokasi seat,” kata Susiwijono.

Susiwijono mengatakan kebijakan penurunan tarif angkutan udara tersebut berlaku untuk penerbangan LCC domestik jenis pesawat jet, sedangkan propeler tak berlaku.

Untuk pengawasan kebjakan, akan dilakukan evaluasi dan monitoring bersama-sama oleh Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN, serta Kemenko Perekonomian.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: