Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

FLAIPPP Tolak Peraturan Pemerintah Soal Sampah Plastik, Alasannya Jelas!

FLAIPPP Tolak Peraturan Pemerintah Soal Sampah Plastik, Alasannya Jelas! Kredit Foto: Dok. Rachmat Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Para pelaku industri produsen dan pengguna plastik yang tergabung dalam Forum Lintas Asosiasi Industri Produsen dan Pengguna Plastik (FLAIPPP) menolak peraturan pemerintah, baik pusat maupun daerah terkait pelarangan penggunaan plastik kemasan. 

Mereka menilai hal itu tidak sesuai dengan Peraturan Perundangan Persampahan, selain juga tidak tepat sasaran karena akan merugiakan masyarakat (konsumen). Tidak hanya itu, pelarangan itu juga bisa menurunkan pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, dan penerimaan negara.

Anggota Apindo Rachmat Hidayat mengatakan plastik kemasan produk industri (makanan, minuman, farmasi, minyak, kimia, dan sebagainya) tidak dapat dipisahkan dari produk yang dikemas di dalamnya.

“Jadi melarang peredaran plastik kemasan produk berarti melarang  peredaran produk yang dikemas dalam plastik kemasan tersebut,” katanya dalam acara Focus Gorup Discussion (FGD) bertema “Pengembangan Industri Plastik Dengan Berorientasi Pada Lingkungan” di Ruang Rajawali Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Baca Juga: Coca Cola Investasikan Jutaan Dolar untuk Perangi Sampah Plastik

FGD yang dimoderatori Direktur Industri, Kimia Hilir dan Farmasi Kemenperin Taufik Bawazier ini juga menghadirkan beberapa narasumber lainnya, seperti Ketua ADUPI Christin Halim, Ketua INAPLAS Edi Rivai, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Kemenkeu Prof. Nirwala Dwi Heryanto, Prof. Akbar Tahir dari Guru Besar Ilmu Kelautan dan Perikanan Universitas Hasanudin.

Padahal, menurut Rachmat, produk-produk tersebut sudah dikendalikan dan diawasi oleh kementerian/lembaga yang terkait sesuai dengan sektornya masing-masing. Contohnya produk makanan dan minuman serta farmasi berada dibawah pengawasan BPOM dan Kementerian Kesehatan. Sedangkan produk pestisida berada di bawah pengawasan Kementerian Pertanian serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ITB, dan Solid Waste Indonesia (SWI) terhadap laju daur ulang sampah plastik, Indonesia sudah melakukan 62% daur ulang botol plastik. Angka tersebut bahkan terbilang tinggi jika dibandingkan dengan negara besar seperti Amerika yang hanya 29%, dan rata-rata Eropa 48%.  

Baca Juga: Race for Water Perkenalkan Teknologi Atasi Sampah Plastik

Jika pelarangan terhadap plastik kemasan ini terus berlanjut, hal itu akan sangat berdampak terhadap perekonomian Indonesia. Karena, mau tidak mau,  itu akan sangat berdampak terhadap industri yang banyak menggunakan wadah dari plastik. Salah satunya adalah industri makanan dan minuman (mamin) yang memberikan kontribusi yang tinggi terhadap PDB Non Migas Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilainya mencapai 19,86% atau Rp1.875.772 miliar pada 2018 dan tumbuh sebesar 7,91% pada akhir 2018.

UU Cukai menyebutkan, barang yang dikenai cukai adalah barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik di mana konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, dan yang pemakaiannya perlu pembebanan pungutan Negara demi keadilan dan keseimbangan.

Sementara Edi Rivai, Wakil Ketua Asosiasi Industri Plastik Indonesia (INAPLAS) melihat perlunya kehadiran Pedoman Cara Produksi Kemasan Pangan Plastik Poly Ethylene Terephtalate (PET) Daur Ulang Yang Baik dari Kemenperin.

Baca Juga: Kontribusi Kurangi Sampah Plastik, Unilever Investasi Fasilitas Daur Ulang 10 Juta Euro

“Pedoman itu tidak hanya akan mendukung komitmen kami tetapi akan memotivasi industri lain untuk menggunakan kemasan PET daur ulang sehingga dapat mengurangi timbunan sampah plastik kemasan,” ujarnya.

Rancangan Peraturan Pedoman itu dalam rangka mengoptimalkan penggunaan plastik kemasan dan upaya mengatasi sampah plastik, terutama pada industri makanan dan minuman.

“Maka penting adanya perubahan mekanisme dalam menangani plastik sisa kemasan di masyarakat,” katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: