Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MA Resmi Bebaskan Terdakwa Kasus Korupsi BLBI karena ...

MA Resmi Bebaskan Terdakwa Kasus Korupsi BLBI karena ... Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) hari ini (9/7/2019) resmi mengabulkan permohonan kasasi dari mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin merupakan terdakwa kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Dalam vonis kasasi tersebut, Syafruddin dinyatakan bebas dari tuduhan kasus tersebut. MA menilai Syafruddin tidak terbukti melakukan korupsi dalam kasus penerbitan SKL BDNI, dan menyatakan tindakan tersebut bukan pidana.

"Menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya. Akan tetapi, perbuatan itu bukan suatu tindak pidana," tegas Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah saat membacakan amar putusan majelis hakim di Gedung MA, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Baca Juga: Besok, KPK Akan Periksa Tersangka BLBI

Vonis tersebut diputus oleh Ketua Majelis Hakim Salman Luthan bersama dua anggota majelis, yakni Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin.

Dalam amar putusan ini, sebenarnya ada perbedaan pendapat (dissenting opinion) antarhakim. Salman Luthan sepakat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sementara anggota hakim 1 Syamsul Rakan Chaniago memandang perbuatan terdakwa Syafruddiin sebagai perbuatan hukum perdata, sedangkan anggota hakim 2 Mohamad Askin memandang perbuatan terdakwa Syafruddiin merupakan perbuatan hukum administrasi.

Namun, menurut Abdullah, permohonan kasasi Syafruddin telah dikabukan dan yang bersangkutan dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Selain itu, hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya agar dipulihkan.

Baca Juga: KPK Ungkap Peran Istri Sjamsul Nursalim dalam Kasus BLBI

Dia menambahkan, putusan tersebut membatalkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selama 15 tahun penjara dan Pengadilan Tipikor Jakarta selama 13 tahun penjara. MA juga memerintahkan Syafruddin dibebaskan dari tahanan. "Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan," imbuhnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Syafruddin menjadi 15 tahun penjara. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sendiri telah menjatuhi vonis 13 tahun penjara dan mewajibkan Syafruddin membayar denda sebesar Rp700 juta subsider tiga bulan kurungan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: