Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kepulangan Rizieq Jadi Syarat Rekonsiliasi, PDIP Ngotot!

Kepulangan Rizieq Jadi Syarat Rekonsiliasi, PDIP Ngotot! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan permasalahan hukum yang menimpa Habib Rizieq Shihab semestinya tidak diseret-seret ke dalam syarat rekonsiliasi antara Joko Widodo (Jokowi) dengan Prabowo Subianto.

Menurut dia, rekonsiliasi yang benar itu didasarkan kesamaan kecintaan terhadap nilai-nilai dasar dan ideologi bangsa. "Bukan atas dasar barter konsesi," ujar Hendrawan ketika dikonfirmasi Okezone, Rabu (10/7/2019).

Baca Juga: Habib Rizieq Dibebaskan jadi Syarat Rekonsiliasi, PDIP: Pisahkan Hukum dan Politik

Pernyataan ini merespons pernyataan Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani yang menyatakan syarat rekonsolisiasi dari Prabowo kepada Jokowi adalah pemulangan Habib Rizieq ke Indonesia.

Hendrawan menuturkan, Prabowo harus menunjukkan sikap kenegarawanannya dalam rencana rekonsiliasi nanti. Sebab di dalam kehidupan demokrasi, kata dia, setiap kontestan yang kalah dalam perhelatan politik harus bisa menerimanya.

Baca Juga: Harusnya Rekonsiliasi Tanpa Embel-Embel, PDIP: Ini Minta Rizieq Dipulangkan

"Rekonsiliasi substantif terjadi atas modalitas kenegarawanan dan pemaknaan yang benar terhadap demokrasi," kata Hendrawan.

Sebagaimana diketahui, Sekjen Gerindra Ahmad Muzani mengatakan dalam komunikasi politik harus menjauhkan dendam agar rekonsiliasi bisa dilakukan dengan baik.

"Rekonsiliasi tidak mungkin terjadi kalau kemudian suasana dan pikiran (dendam) itu juga terjadi. Suasana itu harus diredakan, harus dikendurkan, sehingga islah itu menjadi sesuatu yang kuat," kata Muzani, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/7).

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: