Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dituntut Juragan Tanah, Telkom Terancam Ganti Rugi Ratusan Juta Rupiah

Dituntut Juragan Tanah, Telkom Terancam Ganti Rugi Ratusan Juta Rupiah Kredit Foto: Warta Ekonomi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) dituntut oleh seorang warga asal Karawang, Jawa Barat, lantaran memasang tiang base transceiver station (BTAS) tanpa izin sang pemilik. Dalam tuntutan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Karawang itu, penggugat bernama Sigit Setiawan yang merupakan seorang pengusaha dan juragan tanah meminta Telkom membayar denda sebesar Rp600 juta. 

"Waktu itu mereka memasang tiang dan panel tanpa izin saya selaku pemilik tanah," jelas Sigit seperti dikutip dari detik.com, Rabu (10/07/2019). 

Baca Juga: Qiscus Dukung Startup Program Amoeba Telkom Kembangkan Aplikasi Chat

Sebagai informasi, Telkom memasang 30 tiang dan panel BTS di atas tanah yang berlokasi di Jalan Wirasaba, Karawang, Jawa Barat. Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (09/07/2019) kemarin, Telkom mengklaim bahwa BTS tersebut dibangun di atas tanah milik negara.

Namun, hal itu dibantah oleh Sigit. Ia menegaskan, tanah tersebut adalah miliknya yang dibeli pada tahun 1987 silam. Ia mengatakan, tanah seluas 5X12 meter persegi itu seharusnya dapat ia manfaatkan sebagai gudang, namun hal itu terkendala oleh adanya tiang dan panel BTS milik Telkom.

Baca Juga: Telkom CorpU Kembali Gelar PluggedIn 2019, Dukung Proses Digitalisasi Kampus Korporasi

"Kalian bisa kualat. Tanah milik (orang) dibilang tanah negara. Saya beli tanah ini tahun 1987," tegas Sigit.

Guna menguatkan argumennya, Sigit mengklaim bahwa ia mengantongi sertifikat kepemilikan tanah yang sah. 

"Saya tak terima. Saya punya sertifikat," sambungnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: