Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Syafruddin Mengaku Terinspirasi Nelson Mandela

Syafruddin Mengaku Terinspirasi Nelson Mandela Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung dinyatakan bebas oleh (Mahkamah Agung/MA) pada Selasa malam (9/7/2019) sekitar pukul 19.50 WIB. Dengan mengenakan kemeja putih dan kopiah hitam, Syafruddin melangkah keluar dari rutan KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK. Ditemani sejumlah penasihat hukumnya, Syafruddin bebas atas perintah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Selama menjalani masa penahanan, Syafruddin pun mengaku menulis buku yang menerangkan soal kasusnya tersebut. Buku itu juga yang menurut Syafruddin dilampirkan saat menyerahkan memori kasasi kepada MA.

"Saya yakin memang ada titik di ujung terowongan yang gelap, saya bisa menemukan titik itu sendiri dan selama saya di sini saya menulis buku menjelaskan tentang buku ini. Latar belakang kasus ini, buku ini saya tulis dengan tulisan tangan saya di dalam. Bagaimana masalah BLBI itu sendiri, saya jelaskan prosesnya," kata Syafruddin di luar pagar rutan, Selasa (9/7/2019).

Baca Juga: Syafruddin Bebas, KPK Ukir Sejarah

Syafruddin mengaku terinspirasi dari sosok Nelson Mandela yang juga penulis buku penulis buku 'From Walk to Freedom'.

"Bahwa saya bisa di luar sekarang, dan ini adalah suatu proses perjalanan panjang. Saya diilhami dari perjalanan Nelson Mandela jadi perjalanan tentang kebebasan dan perjalanan itu cukup panjang dan alhamdulillah ini suatu proses yang sudah saya ikuti," tambahnya.

Syafruddin pun menghitung bahwa ia sudah ditahan selama 1 tahun, 6 bulan dan 19 hari. Ia menegaskan, sejak ditetapkan sebagai tersangka, hingga ditahan dan menjalani persidangan, dia selalu patuh terhadap proses hukum.

"Apa yang kami mintakan dikabulkan dan ini adalah satu hari yang bersejarah bagi saya karena sebagai mantan Ketua BPPN saya sebetulnya sudah menyelesaikan segala urusan, sudah diaudit oleh BPK tahun 2006. Jadi, setelah itu saya tidak tahu lagi, tahu-tahu tahun 2017 jadi tersangka," ungkap Syafruddin.

Baca Juga: Lolos di MA, Syafruddin Temenggung Wow!

Pengacara Syafruddin, Hasubullah, juga tidak ketinggalan mengucapkan syukur atas bebasnya kliennya tersebut.

"Kami ucapkan alhamdulillah, syukur kepada Allah SWT, kami bersyukur dan akan berusaha mengeluarkan Pak SAT hari ini," kata Hasbullah saat dikonfirmasi sebelum Syafruddin dibebaskan.

Sementara Yusril Ihza Mahendra yang juga merupakan pengacara Syafruddin langsung dengan tegas menyatakan bahwa putusan kasasi tersebut sudah final.

"Putusan itu final dan berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. MA telah memutus perkara tersebut dengan onslaag, perbuatannya ada, tetapi bukan tindak pidana. Apa pun putusan pengadilan, apalagi putusan MA wajib kita hormati dan patuhi," kata Yusril yang tidak ikut menjemput Syafruddin ke rutan KPK.

Yusril memang wajar menyebut putusan kasasi tersebut final. Karena Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2016 sudah memutuskan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak bisa mengajukan permohonan PK, kecuali terpidana atau ahli warisnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: