Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mundur Lagi, DPR Belum Juga Tentukan Sikap Pencalonan Destry Damayanti

Mundur Lagi, DPR Belum Juga Tentukan Sikap Pencalonan Destry Damayanti Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng memastikan rapat penentuan diterima atau tidak diterimanya pencalonan Anggota Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia akan digelar pada Kamis (11/7).

Awalnya, komisi bidang keuangan dan perbankan itu menjadwalkan rapat internal untuk menentukan nasib Destry Damayanti pada Rabu sore ini. Namun rapat internal tersebut ditunda hingga Kamis (11/7) esok.

"Baru besok akan dilakukan pada pukul 15.00 WIB. Kami akan rapat internal dahulu untuk mendengar pandangan fraksi partai," ujar Mekeng di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Gantikan Posisi Mirza, Akankah Destry Lolos di Komisi XI DPR?

Terdapat dua opsi yang akan dipilih oleh Komisi XI DPR dalam rapat internal esok, yakni memutuskan apakah keputusan akhir pencalonan Destry melalui musyawarah untuk mencapai mufakat atau pemungutan suara (voting).

JIka terdapat catatan negatif yang bernada penolakan terhadap Destry, maka Komisi XI akan menggelar pemungutan suara untuk melihat mayoritas suara dari seluruh anggota Komisi XI. Namun jika anggota komisi menerima kapasitas dan integritas Destry sebagai orang nomor dua di Bank Sentral, maka mekanisme yang diambil cukup melalui musyawarah mencapai mufakat.

"Tadi Rabu ini, perwakilan fraksi belum ada yang mau bicara. Baru besok kami akan menentukan mekanismenya," ujar dia.

Mekeng juga enggan menjelaskan kecenderungan pilihan politik dari seluruh anggota di Komisi XI DPR terkait pencalonan Destry hingga sejauh ini. Komisi sudah menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper) terhadap Destry sejak 1 Juli 2019. Komisi juga memanggil Perhimpunan Bank-Bank Nasional, Himpunan Bank-Bank Negara, Badan Intelejen Negara dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk memeriksa kelayakan Destry.

Menurut Wakil Ketua Komisi XI Achmad Hafisz Tohir di kesempatan terpisah, tidak ada catatan negatif terhadap Destry selama rangkaian uji kelayakan dan kepatutan. Namun terdapat beberapa anggota Komisi XI yang mempertanyakan pencalonan yang bersifat tunggal untuk menjadi DGS Bank Indonesia. Hal itu menyebabkan Anggota Komisi XI tidak memiliki pembanding untuk melihat kualifikasi calon DGS Bank Indonesia.

"Kecenderungannya ya setuju, karena cuma calon tunggal jadi kami tidak memiliki parameter untuk pembanding lain," ujar dia.

Destry Damayanti diajukan sebagai calon tunggal untuk menempati posisi Deputi Gubernur Senior (DGS) BI periode 2019-2024. Jika direstui DPR, Destry akan menggantikan Mirza Adityaswara, yang masa jabatannya selesai pada 24 Juli 2019.

Jika Komisi XI DPR setuju pencalonan Destry, maka DPR akan memberikan persetujuan resmi melalui sidang paripurna DPR. Setelah itu, Destry akan dilantik oleh Mahkamah Agung.

Sebelum menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Destry pernah mendudukI jabatan penting seperti Kepala Ekonom PT Bank Mandiri Persero Tbk, Direktur Eksekutif Mandiri Institute, hingga Ketua Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: