Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kyai Said Aqil Minta KPK Ditinjau Ulang

Kyai Said Aqil Minta KPK Ditinjau Ulang Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus ditinjau atau dikaji kembali, di antaranya Undang-Undang KPK yang sudah puluhan tahun. Hal itu menyusul bebasnya terdakwa kasus BLBI Syarifuddin Temenggung.

Baca Juga: Lolos di MA, Syafruddin Temenggung Wow!

"Secara pribadi menurut saya harus ditinjau, apalagi terkait pembebasan Temenggung," kata Said, usai perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-73 Bhayangkara, di kawasan Monas, Jakarta, Rabu.

Said mengatakan setelah putusan kasasi oleh Mahkamah Agung itu, ternyata KPK bisa juga salah. KPK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, MA menvonis bebas atas kasasi mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Temenggung merupakan terdakwa perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang merugikan keuangan Rp4,58 triliun berdasarkan audit investigasi BPK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: