Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Begini Nasib Ponsel Bule Saat Aturan IMEI Berlaku

Begini Nasib Ponsel Bule Saat Aturan IMEI Berlaku Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ponsel milik warga negara asing (WNA) yang datang ke Indonesia tidak akan terblokir otomatis ketika aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) diterapkan asal masih menggunakan layanan operator luar negeri, menurut Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Sementara bagi mereka yang sudah mengganti nomor ponsel milik operator Indonesia, penindakannya tak langsung berupa pemblokiran. Hal itu dimuat dalam draf aturan IMEI.

"Ketika ada WNA bawa handphone, selama dia bawa kartu SIM negaranya itu tidak masalah. Kalau dia ganti kartu SIM Indonesia, mulailah proses identifikasi," kata Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin, Najamudin, Kamis (11/7/2019) di Jakarta.

Baca Juga: Mau Blokir IMEI, Pemerintah Diminta Hati-Hati

Identifikasi terhadap IMEI dan MSISDN (nomor identitas kartu SIM) ponsel akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan operator lewat mesin Device, Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS).

Najamudin melanjutkan, "Begitu pakai nomor lokal, akan masuk ke operator yang pegang nomor kartu SIM. (Kalau) sudah terdata, tinggal diproses ke mesin DIRBS."

Sekadar informasi, mesin DIRBS berisi basis data IMEI yang terdaftar di Kemenperin secara legal. Selain dicocokkan ke data itu, Kemenkominfo juga akan mencocokkan nomor IMEI di ponsel WNA ke basis data milik Global System for Mobile Communications Association (GSMA) sebagai asosiasi yang mewadahi kepentingan operator global.

"Kalau IMEI-nya sesuai dengan GSMA oke, tapi kan tidak terdaftar di Indonesia," katanya.

Setelahnya, pemerintah akan membuat daftar mengenai ponsel WNA yang berjaringan telekomunikasi Indonesia. Namun, belum ditentukan apakah nomor di dalam daftar tersebut akan diblokir atau tidak.

Baca Juga: Validasi IMEI, Pemerintah Manfaatkan Teknologi DIRBS Qualcomm

"Nanti akan masuk ke semacam list, ponsel itu akan di-block atau tidak," imbuh Najamudin lagi.

Bahkan, perangkat ilegal dari pasar gelap (black market) yang sudah ada di pasaran juga tidak akan langsung terblokir ketika aturan IMEI berlaku. Ada proses pemutihan yang bisa saja memakan waktu enam bulan, bahkan satu hingga dua tahun.

Adapun aturan IMEI akan ditandatangi pada 17 Agustus 2019 oleh Kemenperin, Kemenkominfo, dan Kementerian Perdagangan. Hingga saat ini, belum ada tanggal pasti mengenai pemberlakuan aturan tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: