Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

2 Komisioner KPU Terbukti Melanggar oleh DKPP, Itu Artinya Dipecat?

2 Komisioner KPU Terbukti Melanggar oleh DKPP, Itu Artinya Dipecat? Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan meluruskan keputusan yang dikeluarkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pencopotan dua komisioner KPU yakni Evi Novida Ginting dan Ilham Saputra bukan berarti keduanya dicopot dari keanggotaan KPU.

Baca Juga: DKPP Minta KPU Berhentikan Evi Novida Ginting

"Jadi perlu diluruskan dicopot, diganti, atau diberhentikan dari ketua divisi bukan berarti dicopot dari anggota KPU. Jadi Bu Evi dan Pak Ilham tetap menjadi anggota KPU RI, hanya diberhentikan dari jabatan sebagai ketua divisi," kata Wahyu.

Menurut Wahyu, sejauh ini DKPP belum pernah memerintahkan pencopotan terhadap komisioner KPU, melainkan sebatas vonis melanggar atau tidak melanggar kode etik.

"Biasanya kan sampai tahapan komisioner itu melanggar atau tidak melanggar kode etik. Tapi ini kan hal baru, sudah dinyatakan melanggar kode etik dan diberhentikan dari divisi," kata dia.

Wahyu mengatakan berbagai keputusan yang dikeluarkan KPU bersifat kolektif kolegial. Ketua maupun anggota KPU tidak akan mengeluarkan keputusan secara sepihak karena harus melalui rapat pleno yang disepakati bersama-sama.

Dengan demikian, menurut dia, keputusan yang diambil oleh dua komisioner KPU yang dianggap melanggar kode etik oleh DKPP merupakan tanggung jawab bersama seluruh komisioner KPU.

"Jika itu dianggap salah ya saya harus bertanggung jawab karena saya juga ikut mengambil keputusan itu," ucap dia.

Meski demikian, seluruh komisioner KPU menghormati putusan DKPP tersebut dan segera menindaklanjuti dalam rapat pleno untuk melaksanakannya.

"Sudah putusan. Kalau sudah putusan artinya ya harus dilaksanakan," ujarnya.

DKPP dalam putusannya meminta KPU RI memberhentikan Evi Novida Ginting dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang karena melanggar kode etik terkait seleksi calon anggota KPU Kolaka dan Kolaka Timur.

Selain itu, dalam putusan berbeda, DKPP juga meminta KPU RI memberhentikan Ilham Saputra dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan logistik karena melanggar kode etik terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Partai Hanura.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: