Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat, Masih Digugat di MA itu Namanya Semifinal

Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat, Masih Digugat di MA itu Namanya Semifinal Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menilai gugatan kedua yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Agung (MA) terkait Pilpres 2019 tak akan mempengaruhi agenda pelantikan presiden terpilih pada Oktober mendatang.

Baca Juga: 2 Komisioner KPU Terbukti Melanggar oleh DKPP, Itu Artinya Dipecat?

"Sepengetahuan saya (putusan) MK itu ya final dan mengikat. Kalau (masih) bisa upaya lain berarti kan bukan final dan mengikat, (tapi) semifinal," kata Wahyu di Yogyakarta.

Menurut Wahyu, saat ini tahapan pemilu di KPU sudah selesai. Mengenai agenda pelantikan dan pembacaan sumpah janji Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan lebih banyak menjadi ranah DPR dan MPR.

"Prinsipnya setelah kita menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebenarnya tahapan di tingkatan KPU sudah selesai. Tahapan berikutnya kan tinggal pelantikan dan pengucapan sumpah janji. Itu memang masih dalam rangkaian tahapan tetapi kan sebenarnya itu 'leading sector'-nya bukan KPU tapi oleh DPR dan MPR," kata Wahyu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: