Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Harus Segera Periksa Dirut KBN!

KPK Harus Segera Periksa Dirut KBN! Kredit Foto: PT KBN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keluarga Besar Nahdlatul Ulama (KBNU) Jakarta Utara mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Direktur Utama PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Sattar Taba. KBNU Jakarta Utara mengaku menemukan 20 kasus dugaan korupsi di PT KBN dalam kurun waktu 2014-2016.

"KPK harus periksa Sattar Taba atas 20 kasus di KBN dengan kerugian negara sebesar Rp64,1 miliar," ujar koordinator KBNU Jakarta Utara Wahyudin di Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Wahyudin mencontohkan kasus dugaan korupsi di PT KBN tersebut di antaranya terkait kerja sama sewa tanah antara PT KBN dan dua investor, PT Sion dan PT Karya Teknik Persindo, yang diduga harga sewanya dimurahkan. Akibatnya, ada potensi kerugian negara sebesar Rp4.235.153.520.

Baca Juga: Duh, KBN Belum Mencapai Target Laba yang Ditetapkan

"Ada juga dalam proyek penggunaan lahan depo oleh PT Kharisma Astra Nusantara seluas 23.000 m², ternyata tidak dibuatkan surat perjanjian sewa-menyewa. Tercatat, terjadi sejak Desember 2013 s.d. pemeriksaan SPI 22 Juni 2015 baru melakukan angsuran pembayaran sebesar Rp5.385.000.000," papar Wahyudin.

Wahyudin menyebut ada banyak modus yang ditemukan KBNU Jakarta Utara dalam kasus proyek PT KBN. Di antaranya ialah dengan memainkan perjanjian kontrak. Disebutkan Wahyudun, oknum PT KBN tidak segan-segan melakukan wanprestasi dalam menjalankan perjanjian kontrak demi tujuan tertentu.

"Kami menduga modus ini juga dilakukan dalam kasus PT KBN dengan PT Karya Citra Nusantara (KCN) terkait masalah pengelolaan Pelabuhan Marunda. Hal ini terlihat dari addendum kontrak yang sampai terjadi tiga kali dan hingga saat ini masih berlart-larut. Bahkan kasus ini terlihat janggal dengan dimenangkannya PT KBN oleh majelis hakim PN Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," katanya.

Lebih lanjut Wahyudin mengatakan, 20 kasus dugaan korupsi di PT KBN harus diaudit dan diinvestigasi lebih lanjut. Bahkan, kata dia, KBNU Jakarta Utara mendorong Dirut KBN diperiksa dan harta kekayaannya diaudit. Tak sampai di situ, KBNU juga meminta KPK untuk memeriksa hakim, tiga dari PN Jakarta Utara dan tiga hakim lainnya dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memutuskan perkara PT KBN dengan PT KCN.

Wahyudin mengatakan, KBNU Jakarta Utara sebelumnya sudah menggelar aksi unjuk rasa di kantor KPK. Selain aksi demonstrasi, KBNU Jakarta Utara malaporkan dugaan korupsi di PT KBN ke KPK dengan tanda terima laporan 004/KNU/VII/2019 dengan nomor registrasi: 56/200. "Tadi kami menyerahkan bukti tambahan ke KPK," kata dia.

Baca Juga: KBN Mau Ekspansi Bisnis, Nilai Investasinya Rp40 Triliun

Secara terpisah, Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman mengatakan, KPK harus memperhatikan dugaan korupsi di PT KBN. Sebab, katanya, BUMN yang menguasai 600 hektare dari seluruh kawasan industri di DKI Jakarta, membuat PT KBN jadi primadona di kalangan pengusaha, bahkan penguasa. Tetapi pengelolaan PT KBN ternyata amburadul. Hal ini dibuktikan ditemukan 20 kasus di KBN dengan potensi kerugian negara sebesar Rp64.1 miliar.

"Lebih mengkhawatirkan lagi tidak sedikit juga swasta yang diuntungkan dengan kebijakan PT KBN, mulai dari biaya sewa di bawah rata-rata sampai perjanjian kontrak yang bikin rugi PT KBN. Kalau sudah begini, KPK harus turun tangan segera, panggil dan periksa Sattar. Saya tunggu kejujuran KPK untuk periksa Dirut KBN," kata Jajang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: