Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendagri Balikan Berkas Perpanjang Ormas, Lalu FPI?

Kemendagri Balikan Berkas Perpanjang Ormas, Lalu FPI? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Soedarmo mengatakan pihaknya mengembalikan berkas persyaratan administrasi Front Pembela Islam (FPI) terkait permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai organisasi masyarakat.

Menurutnya, pengembalian tersebut lantaran masih ada syarat yang harus dilengkapi oleh FPI.

"Kami kembalikan persyaratan kepada FPI, syarat apa saja yang belum lengkap," katanya kepada wartawan, Kamis (11/7/2019).

Baca Juga: Siapa yang Bikin Overstay Habib Rizieq, FPI: Bayar Lu!

Lanjutnya, ia mengatakan setelah ada proses serah terima berkas dilakukan melalui sistem elektronik pada unit layanan administrasi. Sambungnya, tidak ada lagi transaksi langsung orang per orang.

"Ini mekanisme yang ditetapkan oleh peraturan Kementerian Dalam Negeri, kementerian lain juga, menyangkut pengurusan izin, tidak boleh orang ketemu orang," ujarnya.

Baca Juga: Kemendagri Bilang SKT Tak Penuhi Syarat, Nasib FPI...

Lebih lanjut, ia menyatakan Kemendagri tidak pernah menolak berkas administrasi FPI. Namun, pihaknya hanya mengembalikan berkas untuk dilengkapi kembali.

"Kami kembalikan, bukan menolak. Itu hoaks itu. Kami menolak, enggak ada," ucapnya.

Selain itu, ia menyebutkan ada beberapa kekurangan yang harus dilengkapi FPI agar bisa memperpanjang surat keterangan terdaftar sebagai ormas. Seperti, rekomendasi dari Kementerian Agama.

"Ini kan ormas agama. Kalau ormas agama itu harus ada rekomendasi dari Kementerian Agama," tukasnya.

Diketahui, Sekretaris Umum DPP FPI Munarman menyatakan kegiatan dan program kerja organisasinya tidak akan terhambat meski Kemendagri belum memperpanjang SKT sebagai ormas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: