Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejagung Perintahkan Tunda Eksekusi Baiq Nuril, Ini Alasannya

Kejagung Perintahkan Tunda Eksekusi Baiq Nuril, Ini Alasannya Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa Agung RI HM Prasetyo menyatakan tahapan eksekusi Baiq Nuril pascaputusan Mahkamah Agung belum akan dilaksanakan kejaksaaan.

"Saya sudah perintah kepada Kajati NTB untuk jangan dulu berbicara soal eksekusi," kata HM Prasetyo usai menerima Baiq Nuril di Jakarta, Jumat (12/7). 

Kejaksaan menurut Jaksa Agung tidak akan melakukan tindakan eksekusi secara terburu-buru, meskipun proses hukum sudah final. "Kalau kita berbicara normatif memang, keputusan inkrah itu wajib dilaksanakan oleh eksekutor, eksekutornya adalah jaksa " katanya.

Baca Juga: Divonis 2 Tahun Bui, Kok Bang Fahri Samakan Kasus Ratna Sarumpaet dengan Baiq Nuril?

Tetapi kasus Baiq Nuril belum akan dieksekusi menurut Prasetyo. Karena kejaksaan juga harus melihat kepentingan yang lebih besar lagi yakni pertimbangan kemanusiaan dan rasa keadilan yang muncul di tengah masyarakat.

Sebelumnya, Baiq Nuril mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas perkara pelanggaran UU ITE terkait penyebaran rekaman berisi pembicaraan asusila secara elektronik yang menimpa dirinya. MA melalui putusannya menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril.

Kini upaya Baiq Nuril, selain penangguhan eksekusi, ia juga berupaya meminta pertimbangan Presiden agar memberikan amnesti terhadap pidana yang menjerat dirinya. Pada Jumat pagi, Nuril didampingi Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka dan kuasa hukumnya mendatangi Kejaksaan Agung RI untuk meminta penangguhan eksekusi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: