Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Usul, Hendropriyono Usul Jabatan Presiden Jadi...

Usul, Hendropriyono Usul Jabatan Presiden Jadi... Kredit Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Kepala BIN, yang juga politikus senior PKPI A.M. Hendropriyono menemui Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Jumat (12/7). Mereka bertukar pikiran dan membicarakan permasalahan bangsa.

"Tukar pikiran tentang situasi nasional Indonesia. Saya sebagai rakyat biasa tapi tidak bisa diam saja. Kalau semuanya diam saja kan, namanya tidak ada partisipasi rakyat," kata Hendropriyono di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat. 

Baca Juga: Soal Jabatan Fungsional TNI, Dwifungsi ABRI Hidup Lagi?

Dia mengatakan, dalam pembicaraan tertutup itu, dirinya mengusulkan agar ke depan jabatan Presiden dan Kepala Daerah hanya delapan tahun sehingga tidak ada lagi namanya pejawat. Menurut dia, kalau usulan itu diterima maka diharapkan pemerintahan dan rakyat kuat karena pemerintah bekerja dengan sebaik-baiknya selama delapan tahun tersebut.

"Saya usul dan nampaknya ketua DPR RI nampaknya cocok pikirannya, bahwa tenggang waktu Presiden dan Kepala Daerah itu delapan tahun. Namun satu kali saja, turun penggantinya nanti silakan berkompetisi, tidak ada pejawat," ujarnya.

Baca Juga: Segera Umumkan Kabinet Jilid II, Soal PKB Minta Jatah, Jokowi Bilang...

Dia mengatakan, dalam pelaksanaan pemilu menghabiskan biaya yang mahal dan cenderung naik tiap periodenya, misalnya pada 2004 menghabiskan uang negara Rp 3 triliun, 2009 menjadi Rp 8 triliun, di 2014 menjadi Rp 15 triliun dan 2019 Rp 25 triliun lebih. Hendro mengatakan pernyataannya itu mewakili orang-orang se-generasinya sebagai bentuk keprihatinan karena kalau terus menerus seperti itu maka negara Indonesia bisa bangkrut.

Dia mengatakan Amerika Serikat dan Rusia saat ini sudah menjadi negara adidaya, namun Indonesia yang sudah merdeka 74 tahun masih seperti ini. "Saya bilang tolong itu konstitusi bisa diadendum, kalau tidak bisa diamandemen, diandendum saja. Kalau tenggat waktu kepala Pemerintah dan Kepala Daerah itu delapan tahun sekali saja, jadi tidak begini," katanya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: