Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendagri Bilang Izin FPI Masih dalam Tahap...

Kemendagri Bilang Izin FPI Masih dalam Tahap... Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa proses perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar Front Pembela Islam atau FPI masih belum rampung hingga saat ini. Itu karena masih adanya evaluasi mendalam dengan melibatkan pihak-pihak terkait.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo, mengatakan, proses evaluasi yang saat ini masih di tangan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum atau Polpum. Masih dilakukan pencermatan mendalam dengan meminta masukan dari Kementerian Agama maupun pihak Kepolisian RI.

"Itu kan masih dalam tahap pencermatan. Proses itu dilakukan Pak Dirjen Polpum (Soedarmo) dan tentunya masukan dari Kemenag dan pihak keamanan. Jadi saat ini masih dalam tahap proses," katanya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Sabtu, 13 Juli 2019.

Hadi menjelaskan, Kemendagri juga telah menyampaikan persyaratan administratif yang harus dilengkapi oleh FPI terkait permohonan proses perpanjangan organisasinya sebagai ormas. Dari 20 persyaratan yang disampaikan Kemendagri, FPI baru melengkapi 10 persyaratan.

"Sudah disampaikan namun belum masuk. (Deadline revisi) tergantung FPI-nya, semakin cepat, semakin baik, namun pasti ada tenggang waktunya. Itu Pak Dirjen Polpum," ungkapnya.

Selain itu, Hadi menjabarkan, ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan saat penerbitan SKT sebagai ormas bagi organisasi tertentu. Misalnya maksud dan tujuan pendirian ormas tersebut, hingga manfaat atau pengabdian ormas itu kepada masyarakat.

"Pertama, ormas itu maksud tujuannya apa. Kedua, tentunya landasan untuk bergeraknya apa. Ketiga, kita lihat referensi selama ini dalam pengabdiannya kepada masyarakat, ada pemanfaatan yang tinggi apa tidak. Keempat, tentunya dilihat dari stabilitas politik," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: