Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buset!! PNS DKI Diizinkan Telat Ngantor Senin Besok, Ternyata Ini Alasannya

Buset!! PNS DKI Diizinkan Telat Ngantor Senin Besok, Ternyata Ini Alasannya Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta melalui surat edaran bernomor 54/SE/2019 memberikan kelonggaran waktu bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta untuk mengantar anaknya masuk sekolah pada hari pertama tahun ajaran baru, Senin (15/7).

Izin telat masuk kantor tersebut hanya berlaku pada hari pertama masuk sekolah, yang dibuat atas nama Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah.

Baca Juga: PKS Minta Anies Kaji Soal Aturan Seragam PNS

Dalam surat edaran tersebut, tertulis tujuannya ialah untuk mendorong tumbuhnya pembelajaran yang lebih positif dan menyenangkan serta mendorong interaksi antara anak, orang tua, dan guru di sekolah.

Baca Juga: Gerindra Sebut Sandiaga Masih Bisa Jadi Wagub DKI Jakarta

Dalam surat itu juga, PNS diperbolehkan datak ke kantor setelah mengantar anak paling lambar pukul 09.30 WIB. 

"Pemberian izin mengantarkan anak ke sekolah pada hari pertama sekolah harus mempertimbangkan ketuntasan pekerjaan dan kelancaran pelayanan publik," tulis surat tersebut, Jumat (12/7/2019).

Salain itu, untuk bisa mendapatkan izin, para PNS harus mengajukan izin secara tertulis kepada atasannnya. Nantinya izin tersebut akan diinput oleh operator dari tiap perangkat daerah di e-absensi kantornya.

"Atasan langsung dan atau pejabat pengelola kepegawaian masing-masing perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pemberian izin," tulis surat edaran tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: