Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Batubara Laku Keras, Pemanfaatan FABA Digenjot

Batubara Laku Keras, Pemanfaatan FABA Digenjot Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gelombang trasformasi energi yang tengah terjadi di sejumlah sektor industri perlu mulai mendapatkan perhatian dari sejumlah pihak. Hal ini seiring kebijakan yang diambil oleh sejumlah pelaku industri yang mulai mengganti kebutuhan energinya dari semula bergantung pada pasokan minyak dan gas bumi yang cadangannya diprediksi hanya tersisa untuk 20-30 tahun ke depan, bergeser pada pemanfaatan batubara yang relatif masih tersedia hingga 50 tahun mendatang. 

 

Tak kurang para pelaku dari sejumlah sektor industri seperti tekstil dan produk tekstil (TPT), petrokimia, semen, dan pupuk, dan berbagai manufaktur lain diketahui telah mulai mengganti sumber energinya ke batubara. Tak terkecuali PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang banyak membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan energi primernya juga menggunakan batubara.

 

Baca Juga: Dukung Energi Terbarukan, Sejumlah Pengusaha Gunakan PLTS Atap

 

Sejalan dengan peningkatan penggunaan batubara, pemanfaatan fly ash and bottom ash (FABA) sebagai limbah padat hasil pembakaran batubara juga harus didorong dengan sama massifnya karena jika tidak bakal menumpuk sebagai limbah tanpa memberikan nilai tambah.

 

“Padahal FABA sebagai limbah masih bisa dimanfaatkan sebagai pengganti bahan bagi, substitusi energi ataupun bahan baku di sejumlah industri manufaktur, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini,” ujar Kepala Pusat Industri Hijau Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Teddy Caster Sianturi, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Jumat (12/7).

 

Baca Juga: Di KTT G20, Indonesia-Arab Saudi Jajaki Kerja Sama Energi

 

Dicontohkan Teddy, pemanfaatan FABA misalnya saja dapat diolah menjadi produk lain yang bermanfaat seperti genteng atau produk lain seperti paving block. Selain itu banyak pembangunan infrastruktur yang juga dapat memanfaatkan FABA sebagai bahan dasar atau campuran untuk  pembangunan jalan dan berbagai pemanfaatan lainnya. Upaya pemanfaatan FABA itu, menurut Teddy, sesuai dengan implementasi program prioritas pada peta jalan Making Indonesia 4.0 yang telah dicanangkan oleh pemerintah. 

 

Meski demikian, Teddy mengakui bahwa untuk dapat memanfaatkan FABA secara lebih luas, pelaku industri masih terhambat oleh berbagai prosedur sebagaimana telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

 

Baca Juga: 6 Strategi Indonesia dalam Transisi Energi Perlindungan Lingkungan

 

Aturan tersebut dinilai sejumlah pihak terlalu rigid karena didasarkan kepada Peraturan Pemerintah (PP) No. 101 tahun 2014 yang memasukkan FABA sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta dilakukan dalam rangka pengendalian dampak lingkungan hidup. 

 

“Itulah sebabnya, bila memang ada arahan, nantinya Kemenperin akan berinisiatif mengajukan Peraturan Presiden (Perpres) yang dapat mengakomodasi kepentingan pihak industri. Diharapkan Menteri Koordinator Perekonomian ataupun Menteri Koordinator Maritim dapat mewadahi menteri-menteri terkait. Dengan demikian tujuan pengendalian polusi udara tetap terjaga, tapi di sisi lain FABA juga masih dapat dimanfaatkan menjadi sesuatu yang bermanfaat,” tegas Teddy. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: