Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

32 Calon Anggota Komisi Kejaksaan RI Gugur

32 Calon Anggota Komisi Kejaksaan RI Gugur Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seleksi tahapan kedua calon Anggota Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) Periode 2019-2023 tersisa 45 peserta dari 66 peserta yang mengikuti seleksi tahap kedua. Pada tahap seleksi kedua ini peserta mengikuti tes Psikologi.

Basrief Arief Ketua Panitia Seleksi (Pansel) KKRI Periode 2019-2023 mengatakan tujuan dari seleksi tahap kedua ini atau tes psikologi guna menggali dan mengetahui kepribadian para peserta dari sisi integritas, kepemimpinan dan kerja sama.

Baca Juga: Pansel Loloskan 77 Peserta Calon KKRI Periode 2019-2023

“Tes Psikologi ini menjadi salah satu alat ukur agar Panitia Seleksi dapat mengetahui karakter dan kepribadian para peserta sehingga dapat menentukan anggota komisioner yang sesuai dengan harapan masyarakat,” kata Basrief Arief di Jakarta, Minggu (14/7/2019).

Pada seleksi tahap pertama jumlah peserta yang lolos sebanyak 77 peserta tetapi ketika pelaksanaan pada seleksi tahap kedua ini jumlah peserta yang mengikuti hanya 66 peserta.

Menurut Basrief, pada setiap tahapan seleksi akan selalu berkurang karena Pansel menyaring peserta untuk diambil yang terbaik dari setiap seleksi. Peserta yang tidak lanjut, tambahnya, mereka kalah dalam persaingan untuk mendapatkan tempat yang terbaik.

“Memang betul peserta yang ikut tahap kedua ini berkurang dari jumlah peserta yang lolos pada tahap pertama. Hal ini dikarenakan ada juga peserta yang tidak hadir dan kami menggunakan sistem gugur,” tutur Basrief yang juga mantan Jaksa Agung Periode 2010-2014.

Panitia Seleksi juga berharap para peserta yang mengikuti tes Psikologi, hendaknya dapat menjalankan seleksi dengan sebenar-benarnya dan bukan merekayasa hasil dari kepribadian para peserta itu sendiri.

Baca Juga: KPK Bantah Tuduhan Punya Niat Permalukan Kejaksaan

Basrief mengakui menjadi anggota Komisioner Kejaksaan RI bukanlah pekerjaan yang mudah. Sebab menjadi anggota komisioner memiliki tugas dan wewenang yang berat sesuai dengan perundang-undangan yang ada.

“Sehingga para peserta akan mengikuti serangkaian tahapan seleksi secara ketat dan bersaing. Dan Pansel hanya memilih peserta yang terbaik dari setiap seleksi,” jelas Basrief.

Untuk seleksi tahap berikutnya, ujar Basrief, para peserta akan mengikuti tes uji debat publik. “Nanti kita lihat lagi dari 45 peserta yang dinyatakan lolos saat ini, berapa yang akan terjaring lagi untuk mengikuti tahap selanjutnya,” tutup Basrief.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Clara Aprilia Sukandar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: