Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

50 Hektare Lahan Dibebaskan untuk Pengembangan Kawasan Industri Teluk Bintuni

50 Hektare Lahan Dibebaskan untuk Pengembangan Kawasan Industri Teluk Bintuni Kredit Foto: Antara/Aji Styawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah sudah memasukkan proyek kawasan industri Teluk Bintuni di Papua Barat ke dalam Kawasan Industri Prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019) dan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Kementerian Perindustrian pun mendorong pemerintah daerah setempat dapat segera mengupayakan pembebasan lahan untuk mengawali pengembangan industri ini. Sekedar informasi, total kebutuhan pengembangan lahan mencapai 200 hektare.

"Setidaknya 50 hektare dulu sehingga pengembangan tahap pertama bisa kita mulai secepatnya. Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni memiliki komitmen cukup kuat sehingga dalam waktu dekat 50 hektare lahan yang dibutuhkan pada tahap pertama bisa segera dibebaskan," kata Direktur Perwilayahan Industri Ditjen KPAII Kemenperin, Ignatius Warsito, di Jakarta, Senin (15/7/2019).

Baca Juga: Investasi Industri Elektronika Ditargetkan Tembus Rp13 Triliun

Dirjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Doddy Rahadi menambahkan industri petrokimia berpotensi untuk dikembangkan di kawasan industri Teluk Bituni. Dia memperkirakan proyek itu bisa menarik investasi sebesar Rp1,76 trilliun untuk pembangunan kawasan industri, kemudian sekitar US$800 juta untuk pembangunan pabrik methanol dengan kapasitas sebesar 800 Kilo Ton Per Anum (KTPA).

Doddy pun berharap pembangunan kawasan industri Teluk Bintuni sendiri dapat memberikan multiplier effect dengan masuknya banyak investasi serta peningkatan lapangan pekerjaan, khususnya pada angkatan kerja di kabupaten maupun provinsi setempat. Kawasan ini ditargetkan menyerap 3.500 tenaga kerja.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: