Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Permohonan Amnesti Baiq Nuril, Bamsoet Jamin Lancar di DPR

Permohonan Amnesti Baiq Nuril, Bamsoet Jamin Lancar di DPR Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) yakin permohonan amnesti yang diajukan Baiq Nuril melalui Presiden Jokowi akan diloloskan oleh para anggota DPR.

Baca Juga: Dapat Rekomendasi Amnesti, Baiq Nuril Yakin Bebas

Ia berharap surat tersebut dapat selesai diproses sebelum berakhirnya masa sidang DPR pada 26 Juli 2019.

"Mudah-mudahan satu minggu ini dapat diselesaikan dengan baik pertimbangan DPR atas amnesti dari pada Baiq Nuril," tambah Bamsoet.

Ia menjelaskan mekanisme di DPR terkait permohonan amnesti itu ialah harus melalui Sidang Paripurna lalu diserahkan ke Badan Musyawarah DPR, terakhir berproses di Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum dan HAM.

Ia meyakini bahwa semua anggota DPR dapat melihat kasus tersebut dari sudut pandang kemanusiaan.

"Rasanya kita sepaham bahwa ini harus dilihat dari sisi kemanusiaan yang lebih dalam lagi. Jadi ya kita tunggu besok karena besok jadwal paripurna, sesuai tata tertib kita, surat dari Presiden dibacakan di paripurna baru bisa kita tindaklanjuti dan kita lakukan yaitu meneruskan surat tersebut," tegas Bamsoet.

Baiq Nuril melalui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengajukan surat permohonan amnesti ke Presiden Jokowi.

Baiq Nuril adalah mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram yang berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah lantaran dianggap melanggar UU ITE karena menyebarkan percakapan asusila kepala sekolah SMU 7 Mataram Haji Muslim.

Saat Baiq Nuril mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019 namun PK itu juga ditolak.

Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atas Baiq Nuril tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku. Baiq Nuril dan pengacaranya pun lalu memohonkan amnesti dari Presiden Joko Widodo.

Berdasarkan pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: